Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Tbn HOK SAN Bin FREDI 1.Kepolisian Republik Indonesia qq Kapolres Kota Tuban qq Kasat Resnarkoba
2.Kejaksaan Agung Republik Indonesia qq Bp Kejati Jawa Timur qq Bpk Kajari Tuban
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 12 Mar. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa , PEMOHON PRAPERADILAN mengajukan Permohonan Praperadilan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tuban , terhadap :

  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia  qq, Kapolres Kota Tuban Qq Bapak Kasat ResNarkoba Polres Tuban Qq Bp. Penyidik Polres Tuban Qq Bp. Penyidik Pembantu Fredy Bayu Wibowo SH  Brigadir NRP 91100058 , d/a Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo No. Mapolres Tuban
  2. Kejaksaan Agung Republik Indonesia Qq Bp. Kejati Jawa Timur Qq Bpk Kajari Tuban Qq Bpk Jaksa Penuntut Umum Mochamad Djunaedi SH JAKSA PRATAMA /19830606 200712 1.001 Kantor Kejaksaan Negeri Tuban d/a Jln Kartini No. di Tuban

Selanjutnya di sebut sebagai TERMOHON I , II atau Para Termohon; ---------------------------------

 

Adapun permohonan praperadilan ini diajukan terhadap hal-hal sebagai berikut:

  1. Sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama HOK SAN Bin FREDI surat perintah penyidikan Nomor : Sprin-Dik/11/I / 2019 tanggal 26 Januari 2019 ;
  2. Sah atau tidaknya penangkapan terhadap HOK SAN Bin FREDI berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. SP Kap/12/I/2019/Satresnarkoba pada tanggal 26 Januari 2019;
  3. Sah atau tidaknya penahanan terhadap HOK SAN Bin FREDI berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Sp. Han/12/I/2019 / Satresnarkoba ,  tanggal 26 Januari 2019;
  4. Sah atau tidaknya penahanan terhadap HOK SAN Bin FREDI berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT 361/0.5.32.3/III/2019 Kepala Kejaksaan Negeri Tuban .

 

  1. SAH ATAU TIDAKNYA PENETAPAN TERSANGKA ATAS NAMA HOK SAN Bin FREDI
    1. Bahwa berdasarkan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 Negara Republik Antah Berantah ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diperluas sehingga kewenangan praperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, tetapi meliputi pula sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
    2. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan surat perintah penyidikan Nomor : Sprin-Dik/11/I / 2019 tanggal 26 Januari 2019 atas nama TERSANGKA HOK SAN Bin FREDI, TERMOHON telah menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA atas Laporan Polisi No. Pol. LP/7/I/2019/JATIM/RESTBN/SPK, tanggal 26 Januari 2019 ; -----------------------
    3. Bahwa tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA dalam perkara a quo, tidak sah dengan alasan sebagai berikut :
      1. Bahwa yang dimaksud dengan TERSANGKA berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP adalah orang yang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Bahwa oleh karena itu, seharusnya menurut hukum penetepan PEMOHON sebagai TERSANGKA didasarkan adanya “Bukti Permulaan” ; ----------------------------------------------------
      2. Bahwa dengan adanya  Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Dik/11/I / 2019 tanggal 26 Januari 2019 atas nama TERSANGKA HOK SAN Bin FREDI, pada dasarnya PEMOHON telah ditetapkan sebagai TERSANGKA padahal TERMOHON belum mengumpulkan “Bukti Permulaan”. Dengan kata lain penetepan PEMOHON sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON dilakukan dalam hal dan menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang ; -------------------------
      3. Bahwa benar ketika Tersangka diperiksa tidak didampingi Penasehat Hukum Supryadi SH MHum , maka hasil pemeriksaan Tersangka adalah cacat hukum ; ----
      4. Bahwa , bukti permulaan guna penetapan tersangka tidak tepat , bahwa penemuan 2 poket sabu- sabu adalah tidak benar yang benar 2 kantong plastic bekas bungkus sabu sabu , dan Pemohon sudah lupa apakah 2 kantong plastic yang ditunjukkan oleh Termohon I benar – benar milik Pemohon apa tidak Pemohon telah lupa karena Pemohon tidak sebagai pengguna telah lebih dari 10 tahun yang lalu  ; ---------------

 

  1. Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas telah cukup alasan bagi hakim praperadilan untuk menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan adanya  Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Dik/11/I / 2019 tanggal 26 Januari 2019 atas nama TERSANGKA HOK SAN Bin FREDI tidak sah menurut hukum ; -------------------------------------------------

 

  1. SAH ATAU TIDAKNYA PENANGKAPAN TERHADAP HOK SAN Bin FREDI PADA TANGGAL tanggal 26 Januari 2019

 

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 16 KUHAP Penangkapan hanya dapat dilakukan dalam dua keadaan, yaitu: PERTAMA untuk kepentingan penyelidikan atas perintah penyidik dan KEDUA untuk kepentingan penyidikan penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan. Bahwa dengan demikian menurut hukum penangkapan hanya bisa dilakukan atas perintah penyidik oleh penyelidik dan berdasarkan kewenangan penyidik dan penyidik pembantu. Bahwa kewenangan penyidik dan penyidik pembantu dimaksud juga harus didasarkan pada perintah atasan penyidik atau penyidik pembantu dimaksud ; -----------
  2. Bahwa pada tanggal 26 Januari 2019 PEMOHON tanpa surat perintah penangkapan baik oleh penyidik terhadap penyelidik atau atasan penyidik terhadap penyidik atau penyidik pembantu, telah dilakukan pengangkapan secara sewenang-wenang oleh TERMOHAN terkait adanya atas Laporan Pol No. Pol. LP/7/I/2019/JATIM/RESTBN/SPK, tanggal 26 Januari 2019 jo. surat perintah penyidikan Nomor : Sprin-Dik/11/I / 2019 tanggal 26 Januari 2019 atas nama TERSANGKA HOK SAN Bin FREDI ; ------------------------------------------------------
  3. Bahwa dengan tidak adanya surat perintah penangkapan telah cukup alasan-alasan bagi hakim praperadilan untuk menyatakan Penangkapan terhadap PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan adanya Laporan Polisi No. Pol. LP/7/I/2019/JATIM/RESTBN/SPK, tanggal 26 Januari 2019 jo. surat perintah penyidikan Nomor : Sprin-Dik/11/I / 2019 tanggal 26 Januari 2019  atas nama TERSANGKA HOK SAN Bin FREDI tidak sah menurut hukum ; -

 

  1. SAH ATAU TIDAKNYA PENAHANAN
    1. TERHADAP HOK SAN Bin FREDI BERDASARKAN SURAT PERINTAH PENAHANAN Surat Perintah Penahanan No. Sp. Han/12/I/2019 / Satresnarkoba ,  tanggal 26 Januari 2019 ; ------------------------------------------------------------------------------------------
    2. Terhadap HOK SAN Bin FREDI berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT 361/0.5.32.3/III/2019 Kepala Kejaksaan Negeri Tuban ; -------------------------
      1. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seseorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Bahwa dengan demikian menurut hukum penahanan hanya dapat dilakukan apabila telah adanya bukti yang cukup dan jelas;
      2. Bahwa pada tanggal tanggal 26 Januari 2019 berdasarkan surat perintah penahanan No. Sp.Han/02/I/2013 penyidik dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT 361/0.5.32.3/III/2019 tanpa melakukan proses pemeriksaan terhadap terlapor, dan langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap HOK SAN Bin FREDI , itu merupakan perbuatan yang melanggar UNDANG-UNDANG ; ------------------------------
  2. PEMBAHASAN HUKUM
    1. Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap PEMOHON tidak sah karena Surat Perintah Penyidikan tidak jelas mengenai kapan dilaksanakan penyidikan dan tidak ada Surat Perintah Penangkapan terhadap PEMOHON sebagaimana disyaratkan dalam UU No. 8/1981 tentang KUHAP. ---------------------------------------------
      1. Bahwa hal-hal yang sudah dikemukakan di atas dianggap bagian yang tidak terpisahkan dari bagian ini, pembagian menurut judul semata-mata hanya untuk memudahkan pengertian belaka ; -----------------------------------------------------------------------------------
      2. Bahwa , hasil tes urine terhadap Pemohon adalah negative sedangkan 2 poket sabu – sabu adalah tidak benar hanya membesar besarkan saja akan tetapi yang ditunjukan oleh Termohon I hanya 2 kantong plastic yang tidak ada isinya sabu – sabu ; --------------------
      3. Bahwa kemudian tindakan penyidikan atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON, adalah sangat tidak procedural dan bertentangan dengan hukum, karena faktanya adalah dalam pemeriksaan Tersangka yang seharusnya didampingi Penasehat hukum ternyata tidak pernah didampingi namun pada keesok harinya Penasehat Hukum Bapak Supriyadi SH MHum menandatangani berita acara pemeriksaan Pemohon , maka dari itu Pemohon mengajukan pencabutan kuasa atas kuasa yang berikan kepada Bpk Supriyadi SH MHum [ bukti Pemohon ] ; --------------------------------------------------------
    2. Bahwa , kami penasehat hukum telah mengajukan permohonan secara lesan dan atau tertulis [ bukti Pemohon ] agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap Tersangka HOK SAN Bin FREDI disamping itu pada diperiksa tidak didampingi Penasehat Hukum dan atau Tersangka telah membuat pernyataan pencabutan keterangannya [ bukti Pemohon ] , namun sampai kami ajukan gugatan praperadilan belum ada tanggapan dari pihak Para Termohon ; -----------------

Berdasarkan atas alasan-alasan diatas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tuban agar menetapkan hakim praperadilan, untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sebagai berikut :

  1. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Sprin-Dik/11/I / 2019 tanggal 26 Januari 2019 atas nama HOK SAN Bin FREDI adalah : tidak sah ; ------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan penangkapan  terhadap diri PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. LP/7/I/2019/JATIM/RESTBN/SPK, tanggal 26 Januari 2019 jo. surat perintah penyidikan Nomor : Sprin-Dik/11/I / 2019 tanggal 26 Januari 2019  atas nama TERSANGKA HOK SAN Bin FREDI adalah tidak sah ; -------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan penahanan terhadap diri PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. LP/7/I/2019/JATIM/RESTBN/SPK, tanggal 26 Januari 2019 jo  surat perintah penyidikan Nomor : Sprin-Dik/11/I / 2019 tanggal 26 Januari 2019 jo. Surat Perintah Penahanan No. Sp. Han/12/I/2019 / Satresnarkoba ,  tanggal 26 Januari 2019 atas nama TERSANGKA HOK SAN Bin FREDI adalah tidak sah ;
  4. Menyatakan penahanan terhadap diri PEMOHON berdasarkan  berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT 361/0.5.32.3/III/2019 Kepala Kejaksaan Negeri Tuban terhadap Tersangka HOK SAN Bin FREDI adalah tidak sah ;
  5. Memerintahkan kepada Termohon I dan atau Termohon II Para TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan ;
  6. Memerintahkan kepada Para TERMOHON untuk memulihkan harkat dan martabat PEMOHON sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Menghukum Para TERMOHON membayar biaya perkara.

Atau

  1. apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pihak Dipublikasikan Ya