Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Tbn BANK NUSAMBA BRONDONG CABANG TUBAN 1.Dewiningsih
2.Supriyadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 152.698.946,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan, Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 31 Maret 2023 Nomor 47 yang dibuat oleh Notaris Ibnu Hamid A, SH., M.Kn,adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I serta TERGUGAT II.
  3. Menyatakan SAHatas Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan ( SKMHT ) nomor nomor 48 tertanggal  31 Maret 2023 yang dibuat oleh Notaris Ibnu Hamid A, SH., M.Kn., dan mengikat pada agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, berupa :
  • Sebidang tanah pekarangan beserta bangunan dengan bukti SHM nomor 01576 seluas 1.954 m2 dengan nomor surat ukur 01421/Prunggahankulon/2017 Tanggal 13-04-2017 atas nama Supriyadi , yang terletak di Desa Prunggahan Kulon Kec. Semanding Kab.Tuban
  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan / tidak memenuhi kewajibannya sesuai  Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 31 Maret 2023 Nomor 47,yang dibuat oleh Notaris Ibnu Hamid A, SH., M.Kn.,
  2. Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar secara kontan dan seketika hutangnya kepada PENGGUGAT, berdasarkan Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 31 Maret 2023 Nomor 47, yang dibuat oleh Notaris Ibnu Hamid A, SH., M.Kn., per tanggal 3 Mei 2024 sebesarRp.152.698.946,- ( seratus lima puluh dua juta enam ratus Sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah ) dengan rincian :

Hutang Pokok: Rp.131.750.000,-

Hutang Bunga: Rp. 17.299.527,-

Hutang Denda: Rp. 3.649.419,-

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek tanah dan bangunan / jaminan untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT dan mengosongkanagunan yang berupa :
  • Sebidang tanah pekarangan beserta bangunan dengan bukti SHM nomor 01576 seluas1.954 m2 dengan nomor surat ukur 01421/Prunggahankulon/2017 Tanggal 13-04-2017 atas nama Supriyadi , yang terletak di Desa Prunggahan Kulon Kec. Semanding KabupatenTuban
  1. MenghukumTergugat I dan TERGUGAT II jika tidak memenuhi seluruh kewajibannya dalam perkara Gugatan Sederhana pada PENGGUGAT maka obyek jaminan yang tersebut diatas untuk dilanjutkan kedalam proses sita agunan dan lelang.
  2. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar ongkos – ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR

Dan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak