Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Tbn ADITYA PRATAMA PUTRA, S.H. 1.Ahmad Nursyaifudin Bin Darkum
2.Rudi Khoirul Anam Bin Tasim (Alm)
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 442 /M.5.33/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa AHMAD NURSYAIFUDIN Bin DARKUM bersama-sama dengan Terdakwa RUDI KHOIRUL ANAM Als MONEL BIN TASIM (Alm), pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 15.30 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Desember atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Garasi PT Varia Usaha Bahari Tuban yang beralamatkan di Dsn. Ketapang Ds. Glondong Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri  Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

  • Berawal Terdakwa AHMAD NURSYAIFUDIN BIN DARKUM bertemu Terdakwa RUDI KHOIRUL ANAM Als MONEL BIN TASIM (Alm) di salah satu warung di daerah Lamongan. Lalu Terdakwa AHMAD NURSYAIFUDIN BIN DARKUM berbicara masalah hutang dan sedang butuh uang serta berniat untuk menjual kendaraan milik perusahaan yang selama ini Terdakwa AHMAD NURSYAIFUDIN BIN DARKUM sopiri yakni 1 Unit Kendaraan Truk merk Hino tahun 2017 No.ka. MJEFM8JN1HJE17411 No.Sin. J08EUFJ86385 No Pol; S-9092-UH warna kabin hijau warna bak kuning yang merupakan milik dari PT Semen Indonesia Logisik (Silog) kepada seseorang yang bernama GONDRONG.  Bahwa kedua Terdakwa bekerja sebagai sopir Dumptruk di perusahaan yang sama yaitu di PT VUFA (Varia Usaha Fabrikasi). Kemudian Terdakwa RUDI KHOIIRUL ANAM BIN TASIM (alm) berniat membantu dan bersedia mecari orang untuk membeli kendaraan tersebut. Setelah mendapatkan calon pembeli, Terdakwa RUDI KHOIIRUL ANAM BIN TASIM (alm) memberitahukan kepada Terdakwa AHMAD NURSYAIFUDIN BIN DARKUM agar bertemu di daerah Demak untuk menjual kendaraan tersebut. Terdakwa AHMAD NURSYAIFUDIN BIN DARKUM menyamaikan apabila kendaraan tersebut laku sekitar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) maka Terdakwa RUDI KHOIRUL ANAM Als MONEL BIN TASIM (Alm) akan diberikan bagian sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023, sekira pukul 12.30 Wib, Terdakwa RUDI KHOIIRUL ANAM BIN TASIM (alm) bertemu dengan Terdakwa AHMAD NURSYAIFUDIN BIN DARKUM tersebut di garasi Truk di Desa glondonggede Kec. Tambakboyo Kab. Tuban dan menyampaikan bahwa calon pembeli hari ini sudah siap membeli kendaraan yang akan dijual serta meminta agar kendaraan bisa sampai di sekitaran Demak pukul 21.00 Wib. Saat itu Terdakwa AHMAD NURSYAIFUDIN BIN DARKUM meminta agar di DP terlebih dahulu, lalu Terdakwa RUDI KHOIIRUL ANAM BIN TASIM (alm) mentransfer uang kepada Terdakwa AHMAD NURSYAIFUDIN BIN DARKUM sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sekitar pukul 14.00 Wib, Terdakwa AHMAD NURSYAIFUDIN BIN DARKUM mengeluarkan kendaraan dari garasi PT VUFA, dan langsung menuju ke Demak. Kemudian Terdakwa RUDI KHOIIRUL ANAM BIN TASIM (alm) menyusul naik bis dan kedua Terdakwa tersebut berencana akan bertemu di Jalan Lingkar Demak pada pukul 22.30 Wib. Setelah kedua Terdakwa bertemu, Terdakwa RUDI KHOIRUL ANAM Als MONEL BIN TASIM (Alm) memberikan uang kepada Terdakwa AHMAD NURSYAIFUDIN BIN DARKUM sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk mencari ojek dan hotel, sambil menunggu Terdakwa RUDI KHOIRUL ANAM Als MONEL BIN TASIM (Alm) menjualkan kendaraan tersebut;
  • Bahwa selanjutnya 1 Unit Kendaraan Truk merk Hino tahun 2017 No ka; MJEFM8JN1HJE17411 No Sin; J08EUFJ86385 No Pol. S-9090-UH warna kabin hijau warna bak kuning di alih kemudikan oleh Terdakwa RUDI KHOIIRUL ANAM BIN TASIM (alm) menuju ke lokasi untuk bertemu dengan calon pembeli kurang lebih berjarak 20 meter dengan sendirian. Ketiga calon pembeli tersebut mengaku bernama RENO, AMBON dan BANG JOY yang mengendarai 1(satu) unit kendaraan Avanza warna hitam;
  • Bahwa kemudian 1 (satu) unit Dumptruk dikendarai oleh RENO sedangkan Terdakwa RUDI KHOIRUL ANAM Als MONEL BIN TASIM (Alm) bersama AMBON dan BANG JOY mengendarai Avanza dan secara beriringan menuju ke arah Semarang dan pada hari Jum’at tanggal 29 Desember sekira pukul 03.00 wib rombongan masuk dalam kawasan Industri yang berada di Semarang, selanjutnya di tempat tersebut Terdakwa RUDI KHOIIRUL ANAM BIN TASIM (alm) dan calon pembeli menunggu uang tranfer untuk pembayaran kendaraan. Lalu sekira pukul 11.00 wib uang tersebut ditranfer kepada BANG JOY sebanyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) lalu oleh BANG JOY uang tersebut di ambil di ATM di sebuah Alfamart sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan diberikan kepada Terdakwa RUDI KHOIIRUL ANAM BIN TASIM (alm) selanjutnya uang tersebut berikan kepada Terdakwa AHMAD NURSYAIFUDIN bin DARKUM yang menyusul di tempat tersebut dan sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ditranfer kepada mantan istri Terdakwa AHMAD NURSYAIFUDIN bin DARKUM untuk membayar hutang kepadanya. Selanjutnya Terdakwa AHMAD NURSYAIFUDIN bin DARKUM kembali ke Demak, sedangkan Terdakwa RUDI KHOIRUL ANAM Als MONEL BIN TASIM (Alm) masih diminta menunggu uang sisa penjualan Dumptruk yang tersisa Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah). Dan pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 08.00 wib Dumptruk diambil dan selanjutnya dibawa oleh seseorang yang tidak Terdakwa RUDI KHOIRUL ANAM Als MONEL BIN TASIM (Alm) kenal dan dibawa ke Gang Sawo dan namun Terdakwa RUDI KHOIRUL ANAM Als MONEL BIN TASIM (Alm) tidak ikut dan selanjutnya Terdakwa RUDI KHOIRUL ANAM Als MONEL BIN TASIM (Alm) pulang ke Tuban dan diberi uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu) untuk ongkos pulang ke Tuban;
  • Atas kejadian tersebut PT. VARIA USAHA BAHARI di rugikan sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang Penggelapan. ---------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa AHMAD NURSYAIFUDIN Bin DARKUM bersama-sama dengan Terdakwa RUDI KHOIRUL ANAM Als MONEL BIN TASIM (Alm), pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 15.30 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Desember atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Garasi PT Varia Usaha Bahari Tuban yang beralamatkan di Dsn. Ketapang Ds. Glondong Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri  Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

  • Berawal Terdakwa AHMAD NURSYAIFUDIN BIN DARKUM bertemu Terdakwa RUDI KHOIRUL ANAM Als MONEL BIN TASIM (Alm) di salah satu warung di daerah Lamongan. Lalu Terdakwa AHMAD NURSYAIFUDIN BIN DARKUM berbicara masalah hutang dan sedang butuh uang serta berniat untuk menjual kendaraan milik perusahaan yang selama ini Terdakwa AHMAD NURSYAIFUDIN BIN DARKUM sopiri yakni 1 Unit Kendaraan Truk merk Hino tahun 2017 No.ka. MJEFM8JN1HJE17411 No.Sin. J08EUFJ86385 No Pol; S-9092-UH warna kabin hijau warna bak kuning yang merupakan milik dari PT Semen Indonesia Logisik (Silog) kepada seseorang yang bernama GONDRONG.  Bahwa kedua Terdakwa bekerja sebagai sopir Dumptruk di perusahaan yang sama yaitu di PT VUFA (Varia Usaha Fabrikasi). Kemudian Terdakwa RUDI KHOIIRUL ANAM BIN TASIM (alm) berniat membantu dan bersedia mecari orang untuk membeli kendaraan tersebut. Setelah mendapatkan calon pembeli, Terdakwa RUDI KHOIIRUL ANAM BIN TASIM (alm) memberitahukan kepada Terdakwa AHMAD NURSYAIFUDIN BIN DARKUM agar bertemu di daerah Demak untuk menjual kendaraan tersebut. Terdakwa AHMAD NURSYAIFUDIN BIN DARKUM menyamaikan apabila kendaraan tersebut laku sekitar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) maka Terdakwa RUDI KHOIRUL ANAM Als MONEL BIN TASIM (Alm) akan diberikan bagian sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023, sekira pukul 12.30 Wib, Terdakwa RUDI KHOIIRUL ANAM BIN TASIM (alm) bertemu dengan Terdakwa AHMAD NURSYAIFUDIN BIN DARKUM tersebut di garasi Truk di Desa glondonggede Kec. Tambakboyo Kab. Tuban dan menyampaikan bahwa calon pembeli hari ini sudah siap membeli kendaraan yang akan dijual serta meminta agar kendaraan bisa sampai di sekitaran Demak pukul 21.00 Wib. Saat itu Terdakwa AHMAD NURSYAIFUDIN BIN DARKUM meminta agar di DP terlebih dahulu, lalu Terdakwa RUDI KHOIIRUL ANAM BIN TASIM (alm) mentransfer uang kepada Terdakwa AHMAD NURSYAIFUDIN BIN DARKUM sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sekitar pukul 14.00 Wib, Terdakwa AHMAD NURSYAIFUDIN BIN DARKUM mengeluarkan kendaraan dari garasi PT VUFA, dan langsung menuju ke Demak. Kemudian Terdakwa RUDI KHOIIRUL ANAM BIN TASIM (alm) menyusul naik bis dan kedua Terdakwa tersebut berencana akan bertemu di Jalan Lingkar Demak pada pukul 22.30 Wib. Setelah kedua Terdakwa bertemu, Terdakwa RUDI KHOIRUL ANAM Als MONEL BIN TASIM (Alm) memberikan uang kepada Terdakwa AHMAD NURSYAIFUDIN BIN DARKUM sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk mencari ojek dan hotel, sambil menunggu Terdakwa RUDI KHOIRUL ANAM Als MONEL BIN TASIM (Alm) menjualkan kendaraan tersebut;
  • Bahwa selanjutnya 1 Unit Kendaraan Truk merk Hino tahun 2017 No ka; MJEFM8JN1HJE17411 No Sin; J08EUFJ86385 No Pol. S-9090-UH warna kabin hijau warna bak kuning di alih kemudikan oleh Terdakwa RUDI KHOIIRUL ANAM BIN TASIM (alm) menuju ke lokasi untuk bertemu dengan calon pembeli kurang lebih berjarak 20 meter dengan sendirian. Ketiga calon pembeli tersebut mengaku bernama RENO, AMBON dan BANG JOY yang mengendarai 1(satu) unit kendaraan Avanza warna hitam;
  • Bahwa kemudian 1 (satu) unit Dumptruk dikendarai oleh RENO sedangkan Terdakwa RUDI KHOIRUL ANAM Als MONEL BIN TASIM (Alm) bersama AMBON dan BANG JOY mengendarai Avanza dan secara beriringan menuju ke arah Semarang dan pada hari Jum’at tanggal 29 Desember sekira pukul 03.00 wib rombongan masuk dalam kawasan Industri yang berada di Semarang, selanjutnya di tempat tersebut Terdakwa RUDI KHOIIRUL ANAM BIN TASIM (alm) dan calon pembeli menunggu uang tranfer untuk pembayaran kendaraan. Lalu sekira pukul 11.00 wib uang tersebut ditranfer kepada BANG JOY sebanyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) lalu oleh BANG JOY uang tersebut di ambil di ATM di sebuah Alfamart sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan diberikan kepada Terdakwa RUDI KHOIIRUL ANAM BIN TASIM (alm) selanjutnya uang tersebut berikan kepada Terdakwa AHMAD NURSYAIFUDIN bin DARKUM yang menyusul di tempat tersebut dan sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ditranfer kepada mantan istri Terdakwa AHMAD NURSYAIFUDIN bin DARKUM untuk membayar hutang kepadanya. Selanjutnya Terdakwa AHMAD NURSYAIFUDIN bin DARKUM kembali ke Demak, sedangkan Terdakwa RUDI KHOIRUL ANAM Als MONEL BIN TASIM (Alm) masih diminta menunggu uang sisa penjualan Dumptruk yang tersisa Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah). Dan pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 08.00 wib Dumptruk diambil dan selanjutnya dibawa oleh seseorang yang tidak Terdakwa RUDI KHOIRUL ANAM Als MONEL BIN TASIM (Alm) kenal dan dibawa ke Gang Sawo dan namun Terdakwa RUDI KHOIRUL ANAM Als MONEL BIN TASIM (Alm) tidak ikut dan selanjutnya Terdakwa RUDI KHOIRUL ANAM Als MONEL BIN TASIM (Alm) pulang ke Tuban dan diberi uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu) untuk ongkos pulang ke Tuban;
  • Atas kejadian tersebut PT. VARIA USAHA BAHARI di rugikan sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang Penggelapan. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya