Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan melanggar hukum terhadap hak milik Penggugat tersebut di atas sebelum ada putusan mengenai pokok perkara;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari jika Para Tergugat lalai melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini kepada Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, II dan telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk taat dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk pengembalian tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 101 Kel. Mondokan Kec. Tuban kab. Tuban seluas kurang lebih 3.860 m2 tertulis atas nama KARDJI PAK AGUS;
- Menghukum Tergugat III untuk pengembalian uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Menyatakan sah pembayaran yang dilakukan Penggugat terhadap Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 969.200.000,- (Sembilan ratus enam puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah) serta terhadap Tergugat III sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Menyatakan kekurangan pembayaran pembelian tanah sebesar Rp. 575.600.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) akan dibayarkan kepada Tergugat I dan Tergugat II dan kekurangan pembayaran tersebut akan dibayar seiring dengan penjualan tanah kavling;
- Menghukum Para Tergugat dan untuk membayar ganti rugi materil maupun inmateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II sebesar :
- Kerugian materiil
- Kewajiban pokok Rp. 969.200.000,- (sembilan ratus enam puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah);
- Kerugian inmateriil
- Bahwa akibat Perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II, menyebabkan kredibilitas dan kepercayaan para relasi / teman bisnis Penggugat, menjadi turun / berkurang, hal mana apabila dinilai dengan uang adalah setara ditetapkan sebesar : Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah);
- Kerugian yang dilakukan oleh Tergugat III sebesar :
- Kerugian materiil
- Kewajiban pokok Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Kerugian inmateriil
- Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat I dan II, menyebabkan kredibilitas dan kepercayaan para relasi / teman bisnis Penggugat, menjadi turun / berkurang, hal mana apabila dinilai dengan uang adalah setara ditetapkan sebesar : Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Kerugian yang dilakukan oleh Tergugat IV sebesar :
Kerugian inmateriil
- Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat I dan II, menyebabkan kredibilitas dan kepercayaan para relasi / teman bisnis Penggugat, menjadi turun / berkurang, hal mana apabila dinilai dengan uang adalah setara ditetapkan sebesar : Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
10.Menyatakan seluruh kerugian yang Penggugat alami akibat Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) dan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan para Tergugat tersebut, adalah sebesar : Rp. 3.669.200.000,- (tiga miliar enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah);
11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian akibat perbuatan melawan hukum dan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan Para Tergugat tersebut, adalah sebesar : Rp. 3.669.200.000,- (tiga miliar enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) kepada Penggugat, selambat lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
12.Menyatakan bahwa agar gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai dan demi menghindari Para Tergugat untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka Penggugat mohon agar diletakan sita jaminan yang bernilai, yang merupakan milik Para Tergugat sebagaimana alamat tempat tinggal Para Tergugat;
13.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua yang timbul dari perkara ini; |