Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa JOKO SETIO bin SARTIMAN pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2022, atau dalam tahun 2022 bertempat di Pasar Samudra turut Dusun Krajan Desa Beji Kec. Jenu Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
Perbuatan Terdakwa JOKO SETIO bin SARTIMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP |