Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2022/PN Tbn Dian Akbar Wicaksana,SH BARKA TRIANTORO BIN ANDY SISWANTORO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-270/M.5.33/Enz.2/03/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa BARKA TRIANTORO Bin ANDY SISWANTORO pada hari Minggu tanggal 13 Pebruari 2022 sekitar pukul 20.00  WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Pebruari 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 ditepi jalan Rumah Sakit Bunda Waru Kabupaten Sidoarjo, mengingat tempat penahanan terdakwa serta kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tuban, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ---------------

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa BARKA TRIANTORO Bin ANDY SISWANTORO pada hari Selasa tanggal 15 Pebruari 2022 sekitar Pukul 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Pebruari 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 dirumah terdakwa yang beralamat Kendangsari Gang Masjid No. 14 RT. 04 RW. 04 Kelurahan Kendangsari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya, mengingat tempat penahanan terdakwa serta kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tuban, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya