Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Tbn SUTIYEM 1.PT.BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZUHANA SAFII PUTRA, SHSUTIYEM
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. MENGABULKAN gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. MENYATAKAN Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian kepada Penggugat.
  3. MEMERINTAHKAN Tergugat I untuk membatalkan Lelang terhadap hak tanggungan Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 534, Luas : 358 M2; atas Nama : SUTIYEM;  terletak di : Rt.010 Rw.002, Dusun Sembungin Desa  Sembungin Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban
  4. MEMERINTAHKAN Tergugat II untuk menghentikan proses Lelang yang dimohonkan oleh Tergugat I.
  5. MENGHUKUM Tergugat I untuk memberikan kesempatan Restrukturisasi Kredit kepada Penggugat.
  6. MENGHUKUM Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak