Petitum |
- MENGABULKAN gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- MENYATAKAN Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian kepada Penggugat.
- MEMERINTAHKAN Tergugat I untuk membatalkan Lelang terhadap hak tanggungan Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 534, Luas : 358 M2; atas Nama : SUTIYEM; terletak di : Rt.010 Rw.002, Dusun Sembungin Desa Sembungin Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban
- MEMERINTAHKAN Tergugat II untuk menghentikan proses Lelang yang dimohonkan oleh Tergugat I.
- MENGHUKUM Tergugat I untuk memberikan kesempatan Restrukturisasi Kredit kepada Penggugat.
- MENGHUKUM Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono) |