Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan provisi Penggugat;
- Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun yang bermaksud untuk memberhentikan Penggugat dari jabatannya sebagai Kepala Dusun Semanding, Desa Sandingrowo hingga Putusan dalam ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht);
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat baik secara bersama-sama maupun masing-masing yang telah:
- melanggar hak konstitusional Penggugat berdasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab X Pasal 27 ayat (2) berbunyi: ”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dengan cara dengan tanpa hak dan tanpa dasar hukum mengartikan atau menafsirkan lebih frase paling singkat (minimal) dengan paling lama (maksimal) mempunyai irisan, padahal 2 frase tersebut mempunyai definisi dan hakikat yang berbeda;
- dengan tanpa hak dan tanpa dasar hukum merokemendasikan Turut Tergugat 1 untuk memberhentikan Penggugat dari jabatannya sebagai Kepala Dusun, serta
- terus memaksa dan mengintimidasi Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 untuk melakukan pemberhentian Penggugat dari jabatannya sebagai Kepala Dusun
adalah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada diri Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, Penggugat mengalami kerugian baik kerugian materiil berupa jasa Advokat untuk mengurus dan menyelesaikan permasalahan ini sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), serta kerugian immateriil berupa merendahkan harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat di lingkungan masyarakat Dusun Semanding dan Desa Sandingrowo serta di lingkungan sosial menjadi diragukan, karena Penggugat dianggap tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dimana hal tersebut tidak dapat dinilai dengan uang dan diperhitungkan dengan pasti, namun apabila dinilai dengan uang cukup apabila ditafsir sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat baik secara tanggung renteng maupun masing-masing sendiri untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian materiil maupun immateriil sebesar Rp. 1.200.000.000 (satu milyard dua ratus juta rupiah), ganti rugi mana harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan;
- Menyatakan bahwa Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat masing-masing sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum Para Turut Tergugat secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri untuk tunduk dan taat pada Putusan Hakim yang dijatuhkan dalam perkara ini;
a t a u :
apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan benar menurut hukum. |