Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2023/PN Tbn 1.PURNOMO, SE
2.KUNCOKO
2.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban (DPRD Kabupaten Tuban)
3.Pemerintah Kabupaten Tuban
4.Inspektorat Kabupaten Tuban
5.Dinas Sosial, P3A dan Pemberdayaan Desa (Kabupaten Tuban)
6.Pemerintah Kecamatan Plumpang (Camat Plumpang) Kabupaten Tuban
7.Pemerintah Desa Penidon (Kecamatan Plumpang Kab. Tuban)
8.Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Penidon Kec. Plumpang Kab. Tuban
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit)
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. Imam Santoso, SH.PURNOMO, SE
2A. Imam Santoso, SH.KUNCOKO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan melawan hukum terbukti melanggar Pasal 76 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Menyatakan tidak sah menurut hukum kedudukan dan posisi jabatan PLT Kepala Desa yang diduduki oleh Tergugat VI atas nama Tjandio sejak Tanggal 20 April 2022;
  4. Menyatakan seluruh kebijakan administratif dan keuangan serta tata kerja Pemerintah Desa Penidon terhitung sejak tanggal 20 April 2022, batal demi hukum;
  5. Menyatakan seluruh hak keuangan yang diterima dan segala kebijakan keuangan yang dijalankan oleh Tergugat VI atas nama Tjandio selaku PTL Desa Penidon Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban terhitung sejak tanggal 20 April 2022 merupakan kerugian Negara dan harus diganti serta dikembalikan kepada kas negara;
  6. Memerintahkan Tergugat II untuk segera mengeluarkan surat keputusan yang bermuatan penunjukan Penjabat Sementara dari Unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Definitif di Desa Penidon Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, setelah putusan ini diucapkan;
  7. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk melaksanakan mekanisme sebagaimana Pasal 154 Ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap,  apabila Tergugat II tidak mengeluarkan surat keputusan Penjabat Sementara dari Unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Definitif di Desa Penidon Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban setelah putusan ini dibacakan;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk menginventarisir Aset Desa Penidon Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban yang hilang dan mengganti keseluruhanya secara Tanggung Renteng ditransfer langsung ke Rekening Kas Desa (RKD) Penidon setelah putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap;
  9. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;

    SUBSIDAIR

    Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tuban Cq_Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara A Quo berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak