| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan Kutipan akta kelahiran pemohon nomor 38059/TS/2010 tentang nama orang tua asuh pemohon yang tercatat : AYU KRISNAWATI dilahirkan di Tuban, 19 Oktober 2004, dengan nama ayah Sudjono dan nama ibu Ratimah dilakukan perubahan menjadi AYU KRISNAWATI dilahirkan di Tuban, 19 Oktober 2004, dengan nama ayah Radiman dan nama ibu Nurbaeti;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk merubah nama orang tua dan tempat lahir pemohon yang tercatat didalam Kutipan akta kelahiran pemohon nomor 38059/TS/2010 yang tercatat : AYU KRISNAWATI dilahirkan di Tuban, 19 Oktober 2004, dengan nama ayah Sudjono dan nama ibu Ratimah dilakukan perubahan menjadi AYU KRISNAWATI dilahirkan di Tuban, 19 Oktober 2004, dengan nama ayah Radiman dan nama ibu Nurbaeti;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono). |