Dakwaan |
Pertama :
------ Bahwa terdakwa I SUPARNO BIN SAKIRAN dan terdakwa II LAMIJAN Bin TAKAT bersama-sama dengan Sdr. WAHAB (DPO), sdr. PAK DI (DPO), pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 17.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di teras warung milik saksi Marpuah yang beralamatkan di Dsn. Tegalrejo Ds. Kapu Kec. Merakurak Kab. Tuban atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, Tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------
- Berawal dari informasi masyarakat bahwa Di warung milik saksi MARPUAH alamat Dsn. Tegalrejo Ds. Kapu Kec. Merakurak Kab. Tuban sering di pergunakan ajang main judi kartu Domino, pada hari Jumat tanggal 17 maret 2023 Tim RESMOB POLRES TUBAN melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Sekira pukul 17.10 WIB saksi Bara Prisma bersama anggota Tim RESMOB POLRES TUBAN yang lain mendapati telah di adakan perjudian jenis domino di warung milik saksi MARPUAH tersebut, lalu dilakukan penangkapan terhadap peserta judi yaitu terdakwa I dan terdakwa II, sedangkan 2 (dua) orang yang bernama Sdr. WAHAB (DPO) dan PAK DI (DPO) berhasil melarikan diri. Dalam penangkapan tersebut di lakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) set kartu DOMINO, 1(satu) bungkus rokok Sampoerna dan uang tunai yang dipergunakan untuk taruhan sebesar Rp. 227.000 (dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ;
- Bahwa adapun cara bermain judi KARTU DOMINO LONTRENG ROKOK tersebut diaminkan oleh 4 (empat) orang pemain diantaranya, para terdakwa, Sdr. WAHAB (DPO) dan PAK DI (DPO) dengan rokok sebagai kamuflase taruhan, lalu rokok tersebut di taruh di tengah temgah pemain selanjut nya para pemain melakukan “wul” atau mengumpulkan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per orang sehingga terkumpul sebanyak Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Uang taruhan di bawa salah satu pemain, lalu 1 (satu) set kartu domino di acak oleh salah satu pemain dan dibagikan pada setiap pemain masing-masing mendapatkan 5 (lima) kartu DOMINO. Selanjutnya sisa kartu di buka di tengah. dimulai oleh pemain yang mengacak kartu mencocokan jumplah gambar berupa bulatan yang ada di kartu, bila ada pemain yang tiba giliranya namun kartu tidak ada yang sesuai dengan kartu yang di tengah, maka pemain tersebut akan mati kartu nya atau istilahnya TO. Apabila ada pemain yang habis kartunya terlebih dahulu atau NIK maka pemain tersebut di nyatakan sebagai pemenang. Bila semua pemain mati atau TO maka akan dihitung jumlah kartu yang mati atau TO yang paling sedikit jumlahnya di nyatakan sebagai pemenang. Adapun peraturan yang telah disepakati dalam permainan judi kartu domino lontreng rokok tersebut bila pemain memenangkan dengan cara menang murni atau NIK maka pemain tersebut mendapatkan poin 2 dan bila cara menang nya dengan cara di adu maka pemain tersebut mendapatkan poin 1 bila ada pemain yang berhasil terlebih dahulu mengumpulkan poin sebanyak 5 poin maka pemain tersebut berhak menerima atau memenangkan taruhan dari setiap pemain Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) atau total mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) dan pemain yang kalah tidak mendapat apa-apa dan sifatnya dalam permainan judi kartu domino lontreng rokok tersebut adalah untung-untungan ;
- selanjutnya para terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut ;
- Bahwa permainan judi jenis dadu yang para terdakwa lakukan tidak mempunyai ijin secara resmi dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.---
Atau
Kedua :
------ Bahwa terdakwa I SUPARNO BIN SAKIRAN dan terdakwa II LAMIJAN Bin TAKAT bersama-sama dengan Sdr. WAHAB (DPO), sdr. PAK DI (DPO), pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 17.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di teras warung milik saksi Marpuah yang beralamatkan di Dsn. Tegalrejo Ds. Kapu Kec. Merakurak Kab. Tuban atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu. Perbuatan mana mereka terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-
- Berawal dari informasi masyarakat bahwa Di warung milik saksi MARPUAH alamat Dsn. Tegalrejo Ds. Kapu Kec. Merakurak Kab. Tuban sering di pergunakan ajang main judi kartu Domino, pada hari Jumat tanggal 17 maret 2023 Tim RESMOB POLRES TUBAN melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Sekira pukul 17.10 WIB saksi Bara Prisma bersama anggota Tim RESMOB POLRES TUBAN yang lain mendapati telah di adakan perjudian jenis domino di warung milik saksi MARPUAH tersebut, lalu dilakukan penangkapan terhadap peserta judi yaitu terdakwa I dan terdakwa II, sedangkan 2 (dua) orang yang bernama Sdr. WAHAB (DPO) dan PAK DI (DPO) berhasil melarikan diri. Dalam penangkapan tersebut di lakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) set kartu DOMINO, 1(satu) bungkus rokok Sampoerna dan uang tunai yang dipergunakan untuk taruhan sebesar Rp. 227.000 (dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ;
- Bahwa adapun cara bermain judi KARTU DOMINO LONTRENG ROKOK tersebut diaminkan oleh 4 (empat) orang pemain diantaranya, para terdakwa, Sdr. WAHAB (DPO) dan PAK DI (DPO) dengan rokok sebagai kamuflase taruhan, lalu rokok tersebut di taruh di tengah temgah pemain selanjut nya para pemain melakukan “wul” atau mengumpulkan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per orang sehingga terkumpul sebanyak Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Uang taruhan di bawa salah satu pemain, lalu 1 (satu) set kartu domino di acak oleh salah satu pemain dan dibagikan pada setiap pemain masing-masing mendapatkan 5 (lima) kartu DOMINO. Selanjutnya sisa kartu di buka di tengah. dimulai oleh pemain yang mengacak kartu mencocokan jumplah gambar berupa bulatan yang ada di kartu, bila ada pemain yang tiba giliranya namun kartu tidak ada yang sesuai dengan kartu yang di tengah, maka pemain tersebut akan mati kartu nya atau istilahnya TO. Apabila ada pemain yang habis kartunya terlebih dahulu atau NIK maka pemain tersebut di nyatakan sebagai pemenang. Bila semua pemain mati atau TO maka akan dihitung jumlah kartu yang mati atau TO yang paling sedikit jumlahnya di nyatakan sebagai pemenang. Adapun peraturan yang telah disepakati dalam permainan judi kartu domino lontreng rokok tersebut bila pemain memenangkan dengan cara menang murni atau NIK maka pemain tersebut mendapatkan poin 2 dan bila cara menang nya dengan cara di adu maka pemain tersebut mendapatkan poin 1 bila ada pemain yang berhasil terlebih dahulu mengumpulkan poin sebanyak 5 poin maka pemain tersebut berhak menerima atau memenangkan taruhan dari setiap pemain Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) atau total mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) dan pemain yang kalah tidak mendapat apa-apa dan sifatnya dalam permainan judi kartu domino lontreng rokok tersebut adalah untung-untungan ;
- selanjutnya para terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut ;
- Bahwa permainan judi jenis dadu yang para terdakwa lakukan tidak mempunyai ijin secara resmi dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.----- |