Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
450/Pid.B/2018/PN Tbn HENDRA SH 1.RIYONO Bin RAMUJI
2.SUTRISNO Bin JOYO KUNTING
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 450/Pid.B/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1928/O.5.32/Ep.1/XII/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa mereka, terdakwa I  RIYONO Bin RAMUJI secara bersama-sama dengan terdakwa II SUTRISNO Bin JOYO KUNTING pada hari Sabtu tanggal 22 September 2018 sekira pukul 16.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2018 bertempat di wisata pemandian Krawakturut Desa Guwoterus Kecamatan Montong Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu

Perbuatan terdakwa I RIYONO Bin RAMUJI bersama-sama dengan terdakwa II SUTRISNO Bin JOYO KUNTING sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.  ------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa mereka, terdakwa I  RIYONO Bin RAMUJI secara bersama-sama dengan terdakwa II SUTRISNO Bin JOYO KUNTING pada hari Sabtu tanggal 22 September 2018 sekira pukul 16.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2018 bertempat di wisata pemandian Krawakturut Desa Guwoterus Kecamatan Montong Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu

Perbuatan terdakwa I RIYONO Bin RAMUJI bersama-sama dengan terdakwa II SUTRISNO Bin JOYO KUNTING sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya