Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Tbn SODIKUN Kepala Kepolisian R.I Cq. Kapolda Jawa Timur Cq. Kapolres Tuban Cq. Kapolsek Bancar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 15 Sep. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor HukumKUSBIANTORO & PARTNERS”.

Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai …………... PEMOHON PRAPERADILAN

 

Dengan ini mengajukan permohonan pemeriksaan Praperadilan tidak sahnya Penetapan Tersangka sebagaimana tercantum dalam Surat Kepala Kepolisian Sektor Bancar Polres Tuban selaku Penyidik, Nomor : B/04/IX/2021/Reskrim, tanggal 7 September 2021 tentang Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), kepada :

KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT TUBAN cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BANCAR, beralamat di Jl. Bulu No. 111 Karang Candi, Bulujowo Kec. Bancar Kabupaten Tuban

untuk selanjutnya mohon disebut sebagai ……...….. TERMOHON PRAPERADILAN

LEGAL STANDING

 

  1. Bahwa pemohon bedasarkan Surat Kepala Kepolisian Sektor Bancar Polres Tuban Nomor : B/04/IX/2021/Reskrim, tanggal 7 September 2021 tentang Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), yang baru diterima pemohon tanggal 13 September 2021, ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  2. Bahwa berdasarkan pasal 77 dan 78 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, diatur bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus praperadilan.
  3. Bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014, mengatur Penetapan Tersangka termasuk bagian dari obyek yang dapat dimohonkan pemeriksaan praperadilan.
  4. Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014 tanggal 28 Oktober 2014, Tersangka adalah pihak yang langsung merasakan hak asasinya dirugikan sehingga memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan. Dengan demikian permohon dalam perkara a quo berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Sektor Bancar Polres Tuban Nomor : B/04/IX/2021/Reskrim, tanggal 7 September 2021 tentang Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ditetapkan sebagai Tersangka, maka memiliki hak dan kewenangan untuk mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan.

MATERI PEMERIKSAAN PRAPERADILAN

  1. Bahwa tahun 1989 secara patungan keluarga pemohon, meliputi almarhumah Ibu pemohon (Ibu RAUDHOH) dan anak-anaknya membeli sebidang tanah terletak di di Desa Boncong Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Blok 05 Rincik P13 C.227 kira-kira luasnya 13.342 M2 (tiga belas ribu tiga ratus empat puluh dua meter persegi. Pembelian tersebut melalui pengumpulan dan penjualan sapi (lembu), yaitu almarhumah Ibu pemohon (RAUDHOH) menyerahkan 5 (lima) ekor, pemohon 1 (satu) ekor, Ibu DARMA (kakak perempuan) sebanyak 2 (dua) ekor, Ibu KHOIRU sebanyak 1 (satu) ekor dan almarhumah AMMENNA sebanyak 2 (dua) ekor.
  2. Bahwa dalam pembelian tanah tersebut dipercayakan kepada kakak tertua pemohon almarhum MASDUKI. Pasca pembelian, tanah tersebut sebagian digarap atau dimanfaatkan oleh pemohon dan sebagian atau sekitar sepertiganya berbentuk sawah, digarap atau dimanfaatkan oleh adik kecil pemohon Ibu ENDANG MEI WIDARTI.
  3. Bahwa setelah 3 (tiga) tahun pemohon menggarap tanah tersebut atau pada tahun 1992 almarhum MASDUKI menganggur, tidak bekerja dan tidak memiliki pekerjaan. Berdasarkan kesepakatan keluarga, tanah yang digarap pemohon oleh keluarga dipercayakan kepada almarhum kakak MASDUKI untuk digarap atau dimanfaatkan sehingga memiliki pekerjaan dan bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
  4. Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2004 ibu pemohon, Ibu RAUDHOH meninggal dunia.
  5. Bahwa karena dalam pembelian tanah tersebut pemohon ikut membeli dengan menyerahkan 1 (satu) ekor sapi, maka pada tahun 2014 pemohon meminta hak atas tanah tersebut kepada keluarga, disepakati keluarga memberi sebelah selatan bagian tanah tersebut yang keadaannya tanah ladang/kering, setelah diukur seluas 4.604 m2 (empat ribu enam ratus empat meter persegi). Ketika serah terima hak tersebut di konsultasikan ke perangkat desa Boncong, diberi petunjuk karena leter C yang ada di desa, tanah yang dimaksud atas nama almarhum kakak MASDUKI, maka serah terimahnya dibuat pernyataan jual beli dan perangkat desa akan membantu pembuatan surat tersebut. Dengan keadaan tersebut maka terbitlah Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Yasan tertanggal 27 Januari 2014 antara almarhum kakak MASDUKI selaku penjual dan pemohon selaku pembeli yang disaksikan Kepala Desa. Setelah adanya pernyataan, tanah yang diserahkan almarhum kakak MASDUKI sejak saat itu hingga sekarang dikuasai, digarap dan dimanfaatkan pemohon. Sisanya yang berbentuk tanah ladang atau kering tetap digarap oleh almarhum MASDUKI, sedangkan yang berbentuk sawah juga tetap digarap oleh adik perempuan Ibu ENDANG MEI WIDARTI.
  6. Bahwa tanah keluarga yang digarap atau dimanfaatkan almarhum kakak MASDUKI sebagian disewakan ke orang lain untuk kandang ayam. Pada tanggal 29 Juni 2021 MASDUKI meninggal dunia. Sejak kakak MASDUKI meninggal dunia tanah tanah tersebut khususnya yang masih kosong, tidak ada yang merawat atau membersihkan, sehingga pohon emboh dan pohon weru yang tumbuh secara liar diantaranya ada yang telah besar.
  7. Bahwa karena sebentar lagi musim hujan pada tanggal 2 dan 3 Agustus 2021 selama 2 (dua) hari mulai pagi sekitar jam 08.00 WIB sampai dengan sore jam 15.00 WIB, pemohon munyuruh Sdr. NGADI tukang gergaji pohon/kayu dan keponakan Sdr. ABDUL MANAN, untuk memotong pohon-pohon embo dan pohon weru yang tumbuh liar, hal ini untuk mencegah agar tidak roboh dan menimpahi kandang ketika ada angin. Sebagian kayu-kayu tebangan pemohon angkut keluar lahan, sebagian pemohon tinggal di lokasi.
  8. Bahwa beberapa hari pasca pemotongan datanglah petugas kepolisian dari Polsek Bancar dengan berpakaian dinas dan berpakaian sipil ke lokasi penebangan pohon selanjutnya mengambil foto dari bekas atau sisa pohon-pohon yang ditebang, maupun tebangan kayu yang masih ada dilokasi. Saat itu pemohon tidak memiliki kecurigaan apapun karena merasa tidak ada perbuatan yang salah atau melanggar hukum.
  9. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2021 pemohon mendapat panggilan dari Polsek Bancar guna diminta keterangan karena adanya laporan dari Sdri. DEWI SUSILOWATI, pemohon telah melakukan tindak pidana pencurian kayu. Pada penyidik Polsek Bancar pemohon sampaikan bahwa pohon-pohon yang ditebang tersebut tumbuh dan hidup diatas tanah milik keluarga sendiri, sedangkan Sdri. DEWI SUSILOWATI tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemohon.
  10. Bahwa ketika di Polsek Bancar baru pemohon mendapat penjelasan dan mengerti Sdri. DEWI SUSILOWATI melaporkan pemohon telah melakukan pencurian kayu didasarkan atas Surat Pernyataan Jual Beli tangal 5 Pebruari 2014 dari almarhum kakak MASDUKI kepada Sdri. DEWI SUSILOWATI.
  11. Bahwa pada tanggal 6 September 2021 Polsek Bancar melakukan dan mempertemukan pemohon dengan pelapor Sdri. DEWI SUSILOWATI didampingi kuasa hukumnya, Kepala Desa Boncong dan Kepala Desa Bulu Meduro. Pada mediasi tersebut penyidik Polsek Bancar menekankan bahwa masalah pencurian kayu tersebut akan selesai dan tidak ditingkatkan ke penyidikan atau pengadilan jika pemohon mengakui tanah tempat tumbuh dan hidupnya pohon-pohon yang ditebang adalah milik Sdri. DEWI SUSILOWATI. Karana pemohon tetap bersikukuh menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik keluarga besar pemohon almarhumah Ibu RAUDHOH dan tidak bersedia mengakui milik Sdri. DEWI SUSILOWATI maka mediasi dinyatakan gagal dan penyidik mengatakan akan melanjutkan perkara ke Pengadilan.
  12. Bahwa Sdri. DEWI SUSILOWATI, lahir pada tanggal 9 Juni 1994 adalah cucu tiri almarhum kakak MASDUKI. Almarhum kakak MASDUKI ketika keluarga besar membeli tanah tanah diatas, bersatus duda tidak memiliki anak. Beberapa waktu atau tahun kemudian setelah keluarga membeli tanah almarhum kakak MASDUKI menikah dengan Sdri. MARDIAH seorang janda memiliki satu anak laki-laki bernama MARLIKAN. Sdri. DEWI SUSILOWATI adalah anak dari MARLIKAN. Sdri. MARDIAH meninggal pada tanggal 30 April 2016, 5 (lima) tahun lebih dahulu dari almarhum kakak MASDUKI yang baru meninggal tanggal 29 Juni 2021. Pada tanggal 5 Pebruari 2014 masih berumur 19 tahun 8 bulan dan berstatus pelajar/mahasiswa tidak bekerja, tidak memiliki pekerjaan atau pendapatan sendiri, segala kebutuhan hidup dan pendidikan tergantung pada orang tua, secara akal sehat tidak mungkin bisa membeli sebidang tanah.
  13. Bahwa setelah gagalnya mediasi diatas, penyidik memerintahkan pemohon untuk wajib lapor ke Kepolisian Sektor Bancar Polres Tuban setiap hari Senin dan Kamis.
  14. Bahwa pada tanggal 13 September 2021 pemohon menerima Surat Kepala Kepolisian Sektor Bancar Polres Tuban Nomor : B/04/IX/2021/Reskrim, tanggal 7 September 2021 tentang Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemohon ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

PENETAPAN TERSANGKA KEPADA PEMOHON TIDAK SAH

 

  1. Bahwa Sdri. DEWI SUSILOWATI tidak pernah menguasai, menggarap dan memanfaatkan tanah tersebut, apalagi menanam pohon-pohon yang ditebangi oleh pemohon. Selain itu pohon yang ditebangi pemohon adalah pohon-pohon yang tumbuh secara liar. Dengan demikian jelas membuktikan pohon-pohon yang ditebang pemohon bukanlah milik Sdri. DEWI SUSILOWATI.
  2. Bahwa penyidik melakukan penetapan tersangka kepada pemohon dalam perkara pencurian sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Kepolisian Sektor Bancar Polres Tuban Nomor : B/04/IX/2021/Reskrim, tanggal 7 September 2021 tentang Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), semata-mata hanya berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli tanggal tangal 5 Pebruari 2014 dari almarhum kakak MASDUKI kepada Sdri. DEWI SUSILOWATI. Karena dengan Pernyataan Jual Beli itu maka asumsi penyidik tanah tersebut milik Sdri. DEWI SUSILOWATI, dengan demikin pohon-pohon yang tumbuh dan hidup diatasnya adalah milik Sdri. DEWI SUSILOWATI, berarti pemohon yang menebang tanpa seijin Sdri. DEWI SUSILOWATI telah melakukan pencurian.
  3. Berdasarkan pasal 330 KUHPerdata karena saat itu usia Sdri. DEWI SUSILOWATI belum mencapai 21 tahun termasuk orang yang belum dewasa. Berdasarkan pasal 1330 KUHPerdata, diatur tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian apabila orang yang belum dewasa. Dengan demikian Pernyataan Jual Beli tanggal 5 Pebruari 2014 antara almarhum kakak MASDUKI dengan Sdri. DEWI SUSILOWATI termasuk perikatan yang tidak sah menurut hukum perdata, sehingga tidak memiliki kekuatan dan nilai hukum dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti surat sebagaimana dimaksud pasal 184 huruf c Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
  4. Bahwa sebelum adanya laporan Sdri. DEWI SUSILOWATI diatas, pemohon maupun keluarga besarnya, tidak pernah mengetahui atau diberitahu baik oleh Sdri. DEWI SUSILOWATI maupun almarhum kakak MASDUKI, adanya Surat Pernyataan Jual Beli tanggal tangal 5  Pebruari 2014. Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 5 Pebruari 2014 tersebut baru diketahui pemohon pada saat ditunjukkan penyidik di Polsek Bancar. Dengan demikian ditunjukkan dan diketahui setelah kakak pemohon MASDUKI, meninggal dunia.
  5. Bahwa setelah pemohon diminta keterangan oleh Polsek Bancar Polres Tuban, pemohon menilisik dan meminta penjelasan kepada perangkat Desa Boncong mengenai Surat Pernyataan Jual Beli tanggal tangal 5 Pebruari 2014 yang dipegang Sdri. DEWI SUSILOWATI. Dari perangkat desa pemohon mendapat foto copy leter C atas asal usul tanah milik keluarga, mulai dari saat pembelian, milik pemohon dari penyerahan almarhum kakak MASDUKI hingga leter C atas nama Sdri. DEWI SUSILOWATI.
  6. Bahwa dari foto copy leter C yang pemohon dapatkan dari perangkat desa Boncong, terlihat jelas Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 5  Pebruari 2014 dari almarhum kakak MASDUKI ke Sdri. DEWI SUSILOWATI tidak dapat diterima secara hukum maupun akal sehat, karena tidak sesuai dengan fakta, secara kasat mata bertentangan dengan keadaan fisik di lapangan. Jika telah terjadi jual beli sebagian fisik sejak tahun 1989 sampai permohonan ini diajukan sebagian masih dikuasai, digarap dan dimanfaatkan oleh adik perempuan pemohon Ibu ENDANG MEI WIDARTI. Dari fakta ini, pemohon justru teringat akan program prioritas Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yaitu pemberantasan mafia tanah karena sangat merugikan dan menyengsarakan rakyat yang belum melek hukum serta bentuk kesewenang-wenangan. Dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan adanya kegiatan mafia tanah.
  7. Bahwa dari leter C yang dari di Desa dan Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 5  Pebruari 2014 dari yang pemohon lihat di Polsek Bancar Polres Tuban, pemohon baru mengetahui kalau almarhum kakak MASDUKI seakan-akan telah menjual kepada Sdri. DEWI SUSILOWATI, tanah milik keluarga yang dibeli tahun 1989 seluas 8.738 M2 (delapan ribu tujuh ratus tiga puluh delapan meter persegi) atau sisa tanah setelah dikurangi yang diserahkan ke pemohon. Hal ini jelas tidak masuk logika hukum dan akal sehat karena diantara tanah tersebut yang berbentuk sawah sejak tahun 1989 sampai saat ini, masih digarap dan dimanfaatkan oleh adik perempuan pemohon Ibu ENDANG MEI WIDARTI tetapi tidak pernah diminta dan dipermasalahkan. Berdasarkan fakta tersebut, Pernyataan Jual Beli tanggal 5 Pebruari 2014 patut dipertanyakan jika dibuat pada saat kakak MASDUKI masih hidup.
  8. Bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka, jelas merupakan upaya untuk mencari legalisasi tanah tersebut milik Sdri. DEWI SUSILOWATI. Hal ini sesuai perkataan penyidik Polsek Bancar pada saat mediasi, “perkara laporan pencurian akan selesai atau tidak dilanjutkan penyidikannya jika pemohon mengakui tanah tersebut milik Sdri. DEWI SUSILOWATI. Dengan demikian ditingkatkannya perkara pencurian yang dilaporkan Sdri. DEWI SUSILOWATI ke penyidikan bukan semata-mata penegakan hukum tetapi bertujuan untuk mengukuhkan hak atas tanah tersebut kepada Sdri. DEWI SUSILOWATI, sehingga pemaksaan perkara perdata ke perkara pidana.
  9. Bahwa berdasarkan fakta diatas jelas membuktikan penetapan tersangka kepada pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Kepolisian Sektor Bancar Polres Tuban selaku Penyidik, Nomor : B/04/IX/2021/Reskrim, tanggal 7 September 2021 tentang Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) tidak berdasarkan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 14 KUHAP yo Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014, dengan demikian tidak sah.

 

 

Berdasarkan dalil atau alasan yang Pemohon sampaikan diatas, maka Pemohon dengan hormat mohon agar Pengadilan Negeri Tuban cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon.

 

  1. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon sebagaimana sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Kepolisian Sektor Bancar Polres Tuban Nomor : B/04/IX/2021/Reskrim, tanggal 7 September 2021 tentang Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) tidak sah.
  2. Menyatakan memulihkan kembali hak, harkat dan martabat pemohon seperti semula atau sebelum terbitnya Surat Kepala Kepolisian Sektor Bancar Polres Tuban Nomor : B/04/IX/2021/Reskrim, tanggal 7 September 2021 tentang Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP).
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Atau

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tuban atau Hakim Praperadilan yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon dengan hormat putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya