| Petitum | 
 Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 809000854518  tanggal 24 Juli 2018  dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00694505.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 27 Juli 2018; adalah SAH dan mengikat.Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis SMH Merk dan type HONDA / X1H02N35MI A/T Nomor Rangka : MH1KF4118JK125236, Nomor Mesin : KF41E1125981, Tahun/Warna : 2018/SILVER atas nama TERGUGAT adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika sebesar Rp.25.982.750,- (Dua lima juta Sembilan ratus delapan puluh dua tujuh ratus lima puluh rupiah).Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Jenis SMH Merk dan type HONDA / X1H02N35MI A/T Nomor Rangka : MH1KF4118JK125236, Nomor Mesin : KF41E1125981, Tahun/Warna : 2018/SILVER atas nama TERGUGAT.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).Menghukum TERGUGAT  untuk membayar biaya perkara yang timbul. |