Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Pemohon sebagai Wali yang sah dari : ABDI PUTRA SETIAWAN yang lahir di Tuban, pada tanggal : 03 November 2016 untuk berhak mewakili dan diberikan ijin untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak /menjual terhadap : Satu bidang tanah diatas nya terdapat bangunan rumah, dengan sertipikat hak milik tercatat atas nama BUNALI Nomor : 02321, tertanggal : 03 Oktober 2022, surat ukur nomor : 02976/12090211/2022, tanggal : 24 Agustus 2022, dengan luas 1562 M2 terletak di Ds. Banjaran, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau mohon putusan yang seadil–adilnya ( Exequo et bono ). |