Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2025/PN Tbn 1.MARINA
2.NAJIB JALAUDIN
2.ELOK MARZUQOH
3.KUKUH INDRASWARA
4.FARIS BUDI HAMSAH
5.GHIBRAN FATAHILLAH HAMZAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SHODIKUN, S.H., M.H.MARINA
2SHODIKUN, S.H., M.H.NAJIB JALAUDIN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sita jaminan yang di letakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tuban adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan bahwa sah Jual beli antara Para Penggugat dengan Para Tergugat atas tanah sebagaimana SHM No. 02249, Surat Ukur No. 01886/Cepokorejo/2024 atas nama Elok Marzuqoh, Kukuh Indraswara, Ghibran Fatahillah yang terletak di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban dengan batas sebagai berikut :
    • Utara          : Tanah milik Mudjayin
    • Barat          : jalan
    • Selatan     : tanah milik Ratnala Sutedja
    • Timur         : tanah milik H. Teklan/Wawan

4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah dan penguasaan sah atas tanah sebagaimana SHM No. 02249, Surat Ukur No. 01886/Cepokorejo/2024 atas nama Elok Marzuqoh, Kukuh Indraswara, Ghibran Fatahillah yang terletak di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban sebagaimana petitum 3 adalah sah menurut hukum;

5. Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat yang tidak bersedia menandatangani Akta Jual Beli atau akta-akta lainnya atas penjualan obyek sengketa guna proses peralihan hak atas tanah sebagaimana SHM No. 02249, Surat Ukur No. 01886/Cepokorejo/2024 atas nama Elok Marzuqoh, Kukuh Indraswara, Ghibran Fatahillah yang terletak di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban ke atas nama Para Penggugat adalah tidak beralasan dan merupakan perbuatan melawan hukum;

6. Menyatakan bahwa akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Para Tergugat tersebut Penggugat telah mengalami kerugian materiil dan immaterial dan mewajibkan untuk Para Tergugat membayarnya dengan perincian sebagai berikut;

  1. Kerugian Materiil Penggugat Hilangnya hak Penggugat untuk dapat menikmati atas tanah dan bangunan rumah Rp. 1.007.000.000,- (satu milyar tujuh juta rupiah);
  2. Kerugian Materiil atas pengurusan dan upaya hukum akibat dari perbuatan Tergugat III dan Tergugat IV sebagaimana dimaksud posita 12 diatas, jika dihitung secara meteriil sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  3. Kerugian immateriil Penggugat Terhambatnya hak Penggugat untuk memproses peralihan hak atas tanah obyek sengketa dari atas nama Tergugat SHM No. 02249 yang terletak di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban luas + 1.181 m2 bila dinilai dengan uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat tersebut diatas, baik kerugian materiil maupun immateriil sejumlah Rp. 2.607.000.000,- (dua milyar enam ratus tujuh juta rupiah);

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) secara tanggung renteng setiap hari apabila lalai memenuhi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan;

9. Menghukum kepada Para Tergugat untuk menghadap PPAT dan atau pejabat lainnya guna menanda tangani akte jual beli dan akte lainnya serta surat- surat yang dibutuhkan untuk proses balik nama SHM obyek sengketa dari atas nama Para Tergugat menjadi atas nama Penggugat;

10. Menetapkan sebagai hukum apabila ada Tergugat yang tidak mau menghadap di depan PPAT dan atau pejabat lainnya guna menandatangani akte jual beli dan surat- surat lainnya guna proses balik nama atas SHM No. 02249 obyek sengketa, maka dengan keputusan ini dapat dijadikan dasar dan atau rekomendasi dan atau rekomendasi menunjuk Penggugat I untuk mewakili tanda tangan Tergugat pada Akta Jual Beli untuk proses balik nama atas obyek sengketa dari atas nama Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV menjadi atas nama Para Penggugat atau Turut Tergugat sekiranya memproses dan melakukan balik nama SHM obyek sengketa ke atas nama Para Penggugat tanpa tanda tangan dari pihak Tergugat yang tidak mau membubuhkan tanda tangan dalam proses peralihan hak atas tanah sebagaimana SHM No. 02249;

11.Menghukum Turut Tergugat sebagai Pejabat yang akan memproses balik nama SHM obyek sengketa menjadi atas nama Para Penggugat agar segera setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap tunduk dan patuh untuk melaksanakan proses balik nama SHM obyek sengketa sebagaimana putusan dalam perkara ini;

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

13. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, dan kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak