Dakwaan |
Pertama ;
----------Bahwa Terdakwa AHMAD TRI TRESNO Alias ATENG Bin EDY MASYURI, pada Hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2024, sekira Pukul 21.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat Di tepi jalan raya Veteran Kelurahan Sendangharjo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2024 Terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir kepada Sdr. FARUQ (DPO), selanjutnya pada hari Jum’at, tanggal, 27 Juni 2024 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 2 (Dua) gram dan narkotika jenis Inex sebanyak 4 butir yang sudah di ranjau tersebut di daerah Surabaya, yang rencana akan dijual kembali salah satunya di daerah Kabupaten Tuban.
- Bahwa kemudian Tim Satuan Resor Narkoba Kepolisian Resor Tuban mendapatkan Informasi dari masyarakat dengan ciri- ciri memakai kendaaran sepedah merek honda scoopy warna merah akan mengedarkan Narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ekstasi di sekitar Jalan Veteran, Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, kemudian petugas melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, dan pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2024, sekira pukul 21.00 Wib, Di tepi Jalan Veteran, Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, petugas berhasil mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu dan 2 (dua) poket pil warna biru dengan bertuliskan PHILIPS yang di duga narkotika jenis ekstasi yang di bungkus selembar tisu dan di masukan bekas bungkus rokok ESSE CHANGE DOOUBLE yang di simpan di dalam di Sepatu merk ADIDAS yang Terdakwa kenakan pada saat itu, Alat Komunikasi berupa Handphone merk infinix warna putih dengan simcard 085182013405, serta alat transportasi berupa sepeda motor sccopy warna merah dengan No Pol : No Pol : S 2393 KZ, selanjutnya petugas melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa masih menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di rumah Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari sabtu, tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 23.00 wib di lakukan penggeledahan di rumah Terdakwa di Gang Mawar No.1 RT.04/RW.02 Kelurahan Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dan di temukan 9 (sembilan) poket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 2,62 (dua koma enam dua) yang di simpan di dalam dompet yang bertuliskan TOKO PERHIASAN EMAS BINTANG EMAS yang di simpan di dalam kamar rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres tuban guna proses lebih lanjut
- Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 05085/NNF/2024 tanggal 09 Juli 2024 barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
- No. 15799/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,364 gram ;
- No. 15800/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram ;
- No. 15801/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,0115 gram ;
- No. 15802/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,141 gram ;
- No. 15803/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,147 gram ;
- No. 15804/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,130 gram ;
- No. 15805/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,124 gram ;
- No. 15806/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,132 gram ;
- No. 15807/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0137 gram ;
- No. 15808/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,137 gram ;
- No. 15809/2024/NNF berupa 1 (satu) butir tablet warna biru logo “Philips” dengan berat netto ± 0,517 gram ;
- No. 15810/2024/NNF berupa 3 (tiga) butir tablet warna biru logo “Philips” dengan berat netto ± 1,296 gram ;
KESIMPULAN:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barwa barang bukti dengan nomor:
- No. 15799/2024/NNF s/d 15808/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- No. 15809/2024/NNF s/d 15810/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengang bahan aktif
- Mefedron (4-Methylmethcathinone) terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 75 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagi Anestesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa Terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis shabu-shabu tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang serta Terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
A T A U
Kedua :
----------Bahwa Terdakwa AHMAD TRI TRESNO Alias ATENG Bin EDY MASYURI, pada Hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2024, sekira Pukul 21.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat Di tepi jalan raya Veteran Kelurahan Sendangharjo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, dengan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Bermula pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2024 Terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir kepada Sdr. FARUQ (DPO), selanjutnya pada hari Jum’at, tanggal, 27 Juni 2024 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 2 (Dua) gram dan narkotika jenis Inex sebanyak 4 butir yang sudah di ranjau tersebut di daerah Surabaya, yang rencana akan dijual kembali salah satunya di daerah Kabupaten Tuban.
- Bahwa kemudian Tim Satuan Resor Narkoba Kepolisian Resor Tuban mendapatkan Informasi dari masyarakat dengan ciri- ciri memakai kendaaran sepedah merek honda scoopy warna merah akan mengedarkan Narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ekstasi di sekitar Jalan Veteran, Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, kemudian petugas melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, dan pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2024, sekira pukul 21.00 Wib, Di tepi Jalan Veteran, Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, petugas berhasil mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu dan 2 (dua) poket pil warna biru dengan bertuliskan PHILIPS yang di duga narkotika jenis ekstasi yang di bungkus selembar tisu dan di masukan bekas bungkus rokok ESSE CHANGE DOOUBLE yang di simpan di dalam di Sepatu merk ADIDAS yang Terdakwa kenakan pada saat itu, Alat Komunikasi berupa Handphone merk infinix warna putih dengan simcard 085182013405, serta alat transportasi berupa sepeda motor sccopy warna merah dengan No Pol : No Pol : S 2393 KZ, selanjutnya petugas melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa masih menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di rumah Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari sabtu, tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 23.00 wib di lakukan penggeledahan di rumah Terdakwa di Gang Mawar No.1 RT.04/RW.02 Kelurahan Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dan di temukan 9 (sembilan) poket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 2,62 (dua koma enam dua) yang di simpan di dalam dompet yang bertuliskan TOKO PERHIASAN EMAS BINTANG EMAS yang di simpan di dalam kamar rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres tuban guna proses lebih lanjut
- Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 05085/NNF/2024 tanggal 09 Juli 2024 barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
- No. 15799/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,364 gram ;
- No. 15800/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram ;
- No. 15801/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,0115 gram ;
- No. 15802/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,141 gram ;
- No. 15803/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,147 gram ;
- No. 15804/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,130 gram ;
- No. 15805/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,124 gram ;
- No. 15806/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,132 gram ;
- No. 15807/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0137 gram ;
- No. 15808/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,137 gram ;
- No. 15809/2024/NNF berupa 1 (satu) butir tablet warna biru logo “Philips” dengan berat netto ± 0,517 gram ;
- No. 15810/2024/NNF berupa 3 (tiga) butir tablet warna biru logo “Philips” dengan berat netto ± 1,296 gram ;
KESIMPULAN:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barwa barang bukti dengan nomor:
- No. 15799/2024/NNF s/d 15808/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- No. 15809/2024/NNF s/d 15810/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengang bahan aktif
- Mefedron (4-Methylmethcathinone) terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 75 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagi Anestesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang serta Terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------- |