Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMAD BURHANUDIN ASHARI bin UMAR ASHARI, pada hari Jum’at tanggal 20 Juli 2018, sekira pukul 04.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2018, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2018, di warung kopi yang beralamatkan di Desa Prunggahan Wetan Kec. Semanding Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. |