Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur yang beritikad baik.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan lelang yang telah di lakukan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Batal Demi Hukum.
- Menyatakan objek jaminan yaitu :
- Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik nomor 926 dengan luas tanah 831 m2, yang terletak di Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban Jawa Timur, atas nama Insinyur Syamsudi.
Dengan batas – batas sebagai berikut :
Utara : Jalan
Selatan : Tanah milik Subeki
Timur : Tanah milik Eko
Barat : Tanah milik Mujib
- sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 3322 dengan luas tanah 90 m2, yang terletak di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban Jawa Timur, atas nama Insinyur Syamsudi.
Dengan batas – batas sebagai berikut :
Utara : Jalan
Selatan : Tanah milik Aris
Timur : Jalan
Barat : Tanah milik Santoso
- sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 3451 dengan luas tanah 120 m2, yang terletak di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban Jawa Timur, atas nama Insinyur Syamsudi.
Dengan batas – batas sebagai berikut :
Utara : Tanah milik Ngarbi
Selatan : Tanah milik Niken
Timur : Sungai
Barat : Jalan
Adalah sebagai OBJEK SENGKETA
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Obyek Sengketa.
- Menyatakan pelaksanaan lelang harus dengan Putusan Pengadilan.
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan segala proses lelang atas Objek Sengketa.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan lelang yang telah di lakukan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Batal Demi Hukum.
- Menghukum Turut Tergugat untuk menghapus SKPT Lelang dan menghapus Hak Tanggungan atas :
- sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik nomor 926 dengan luas tanah 831 m2, yang terletak di Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban Jawa Timur, atas nama Insinyur Syamsudi.
- sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 3322 dengan luas tanah 90 m2, yang terletak di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban Jawa Timur, atas nama Insinyur Syamsudi.
- sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 3451 dengan luas tanah 120 m2, yang terletak di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban Jawa Timur, atas nama Insinyur Syamsudi.
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 tentang restrukturisasi kredit dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena bertentangan dengan PMK No. 122 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang pasal 12 yaitu angka 1 yaitu huruf b : Keabsahan dokumen persyaratan lelang; (huruf b).
- Menghukum Tergugat I untuk melaksanakan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Yaitu dengan melakukan Restrukturisasi Kredit Penggugat dengan pembagian resiko kerugian karena lelang dengan mencicil pokok pinjamannya saja sesuai kemampuan Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, secara Tanggung Renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 3.250.000.000,- ( tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah ), dan kerugian Immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Kepada para Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada perkaraa quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.
B. SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono) |