Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
74/Pid.C/2017/PN Tbn WISNU WARDANA PAREM Binti JOYO RAMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 74/Pid.C/2017/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B/53/IX/2017/Satsabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Parem Binti Joyo Ramin pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2017 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Dsn. Seluman Rt.001 Rw.005 Ds. Parangbatu Kec. Parengan Kab. Tuban, telah menyimpan, memproduksi, menjual dan/atau mengedarkan minuman yang mengandung alkohol dengan kadar 5% atau lebih tanpa ijin.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 8 (1) huruf a Jo pasal 12 (1) Perda Kab. Tuban No. 18 Tahun 2014

Pihak Dipublikasikan Ya