Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
16/Pid.C/2025/PN Tbn KASURI Pujiati Binti Jiman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 16/Pid.C/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/18/III/2025/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Pujiati Binti Jiman pada hari Jum'at tanggal 28 Februari 2025, sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di warung milik Sdri. Pujiati Binti Jiman beralamat di Ds. Sukorejo Kec. Parengan Kab. Tuban  telah melakukan perbuatan menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol berupa: minuman beralkohol jenis arak jawa sebanyak 1 botol isi 1,5 L tanpa dilengkapai  izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 16 ayat 1 huruf C Jo. Pasal 26 Ayat 1 Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya