Bahwa terdakwa AHMAD SUBEKI bin SAMUDI pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekira pukul 23.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Jl. Desa Kedungmulyo Kec. Bangilan Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |