| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Alrmahum ZAENAB tersebut telah meninggal dunia pada tanggal 03 Maret 1988, karena sakit biasa/tua, sebagaiamana tercatat dalam Surat Keterangan kematian Nomor 474.11/486/414.416.03/2026 tertanggal 01 Juli 2026;
- Memperintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenTuban, agar mencatat Kematian Ibu Pemohon yang bernama ZAENAB tersebut diatas ke dalam Buku atau Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Kutroejo pada tanggal 03 Maret 1988 karena sakit biasa/tua telah meninggal dunia orang yang bernama ZAENAB;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono). |