Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2025/PN Tbn REZHA MARINDA, S.H., M.H. Ahmad Janji Bin Yuslo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1810/M.5.33/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa AHMAD JANJI Bin YUSLO pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 03.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2025, atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Halaman Belakang Masjid Agung Tuban turut Jl. Bonang Kel. Kutorejo Kec. Tuban Kab. Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil Barang Sesuatu yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, yang dilakukan dengan cara Terdakwa sebagai berikut: --------

  • Bahwa pada hari Kamis 06 Maret 2025 sekira pukul 03.30 wib berawal terdakwa yang sedang berada di dalam Masjid Agung Tuban turut Jl. Bonang Kel. Kutorejo Kec. Tuban Kab. Tuban untuk beristirahat melihat saksi korban TONI PRASETIO yang sedang tidur dan disamping saksi korban TONI PRASETIO terdapat 1 (satu) buah kunci remote sepeda motor (keyless) lalu terdakwa mengambil kunci sepeda motor (keyless) tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan terdakwa langsung berjalan menuju ke halaman parkir sepeda motor Masjid Agung Tuban, setelah itu terdakwa menekan kunci remote dan mendapati lampu motor dari sepeda motor merk Honda tipe PCX, warna hitam tahun 2023, Nomor Polisi: S-5344-EAG, Nomor Rangka: MHIKF7118PK697966, Nomor Mesin:KF71E1697531otomatis menyala kemudian terdakwa langsung menyalakan dan mengendarai sepeda motor tersebut untuk menuju ke Kec. Juwana Kab. Pati Jawa Tengah namun di tengah perjalanan saat terdakwa tengahberada di daerah Kec. Jenu Kab. Tuban untuk mengisi Bensin di SPBU Jenu, terdakwa membuka bagasi sepeda motor dan mendapati 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) berada didalamnya.

  • Bahwa pada hari Kamis 06 Maret 2025 sekira pukul 13.00 wib saat berada di Kec. Juwana Kab. Pati Jawa Tengah terdakwa menjual 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna hitam tersebut kepada orang yang tidak terdakwa kenal yang terdakwa temui di pinggir dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan dibayarkan dengan menggunakan uang cash, kemudian uang hasil penjualan handphone tersebut serta uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang berada di bagasi motor telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi keperluan pribadi sehari-hari terdakwa.

  • Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) Unit motor merk Honda tipe PCX, warna hitam tahun 2023, Nomor Polisi: S-5344-EAG, Nomor Rangka: MHIKF7118PK697966, Nomor Mesin:KF71E1697531, 1 (satu) buah kunci remote sepeda motor (keyless), 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam, dan uang tunai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) milik saksi TONI PRASETYO mengakibatkan saksi TONI PRASETYO dapat mengalami kerugian sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya