Dakwaan |
---- Bahwa Terdakwa GOPLO pada waktu antara bulan Januari sampai dengan tanggal 24 Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari sampai dengan Maret 2022, bertempat di gudang alamat Ds. Gemulung Rt. 002 Rw. 006 Kec. Kerek kabupaten Tuban, atau setidak - tidaknya di tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah melakukan Tindak Pidana Ekonomi, pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi dan menjual pupuk subsidi diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi dan tidak sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) Pupuk Bersubsidi,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Sub 3e jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d jo. ayat (2) Undang-undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi jo. Pasal 1 huruf c jo pasal 8 ayat (1) Perppu Nomor 8 Tahun 19862 tentang Perdagangan BarangBarang Dalam Pengawasan jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 jo. Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 jo. Pasai 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (3) Permendag No : 15/MDAG/PER/4/2013 jo. Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian |