Petitum |
1) PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan perjanjian pembagian harta antara Mardani ,Adem dan Reso secara lisan adalah sah dan mengikat yang isi perjanjiannya sebagai berikut : I) Sebidang tanah nomor : C.244.Persil.41 c kelas IV D Luas 4900 m2 atas nama MARDANI B LOELOET yang terletak didesa Pucangan kec.Palang Kab.TUBAN menjadi milik RESO dan sebagai pengganti RESO adalah Penggugat salah satu anak kandung RESO. II)Sebidang tanah Pekarangan nomor: C.244.Persil.46 kelas I luas 2.180m2 atas nama MARDANI B LOELOET yang terletak didesa Pucangan Kab.TUBAN menjadi milik MARDANI dan ADEM dengan pembagian 1/2 bagian Hak Mardani dan 1/2 bagian Hak Adem.
- Menyatakan dan menetapkan anak kandung ahli waris paling berhak dari Alm.RESO adalah: 1) ABDUL HAYAT ( Penggugat ). 2) NURYATUN 3) PATAH 4) HENDUN.
- Menyatakan Akta Jual Beli dibuat dihadapan Tergugat VI ( Drs.YUDI IRWANTO selaku PPAT Kec.Palang Kab.TUBAN ) terhadap obyek sengketa tersebut antara Tergugat I dan II dengan Tergugat III dan Tergugat IV adalah cacat hukum.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.467 luas 5.275m2 atas tanah didesa Puncangan Kec. Palang Kab. TUBAN yang berasal dari C desa No.244 an.MARDANI B LOELOET luas 4900m2.Persil.41c D IV (Obyek Sengketa) menjadi atas nama Marsam dan Sulastri (Tergugat III dan Tergugat IV) adalah cacat hukum .
- Menyatakan perbuatan Tergugat I ,Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII,atau para Tergugat yang menjual balikan obyek sengketa serta mengajukan permohonan dan / atau menerbitkan Sertifikat Hak Milik yang syarat-syarat pengajuan sertifikat yang cacat hukum adalah merupakan perbuatan melawan hukum .
- Menyatakan dan menetapkan besarnya ganti rugi Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Tergugat berupa: I) Kerugian secara material sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah ). II) kerugian immaterial sebesar Rp.1.000.000.000 (Satu Milyard Rupiah).
- Menyatakan dan menetapkan diletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta milik baik yang bergerak maupun tidak bergerak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VIIyang memenuhi tuntutan Penggugat.
- Menghukum terhadap Tergugat V (Kepala Desa Pucangan) atau memberikan Kuasa kepada Penggugat untuk merubah / mengajukan perubahan buku C Desa Pucangan No.244 atas nama MARDANI B LOELOET menjadi atas nama Ahli waris RESO sebagai Pengganti RESO.
- Menghukum terhadap Tergugat VII (Badan Pertanahan Nasional Cg.Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tuban) untuk merubah Sertifikat Hak Milik No.467 Luas 5.275m2 atas nama MARSAM dan SWASTRI (Tergugat III dan Tergugat IV ) menjadi atas nama ahli waris RESO ( Penggugat Cs).
- Menghukum terhadap para Tergugat untuk membayar : I) Kerugian secara material sebesar Rp.100.000.000. (Seratus Juta Rupiah). II)Kerugian secara immaterial sebesar Rp.1.000.000.000. ( Satu Milyard Rupiah ). Baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama / tanggung rentang kepada penggugat secara tunai.
- Menghukum terhadap para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) kepada Penggugat baik sendiri-sendiri atau bersama-sama / tanggung rentang atas keterlambatannya memenuhi bunyi putusan yang dijatuhkan dan telah pula mempunyai kekuasaan hukum tetap secara tunai.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( vit voerbaar bij vooraad)meskipun timbul verzet,banding atau kasasi.
- Menghukum terhadap para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul baik secara sendiri-sendiri atau tanggung rentang.
|