Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.B/2019/PN Tbn BAMBANG PURWADI, SH SURYADI Als SUR Als GRANDONG Bin SUDIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 214/Pid.B/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1097/O.5.32/Eoh.2/VII/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SURYADI Als SUR Als GRANDONG Bin SUDIR secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan MUHAMMAD dan SAMSI (keduanya NAPI) pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2018 sekitar jam 02.30 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk Bulan Desember tahun 2018 bertempat di Gudang Penggilingan padi milik saksi NUR AZIZ di Dsn. Boro Rt 04 Rw 05 Ds. Banjar Arum Kec. Rengel Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban. “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.“.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat 2 jo psl 363 ayat 1 ke-3, 4 dan 5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya