Petitum |
PRIMAIR ;
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum wakaf tanah sawah yang tercacat dalam Buku Rincik / C Desa Nomer : 0015 Blok: 001 Klas :089 Luas 10.290 m2., Atas nama SUPATUN H, kepada Masjid At-Taqwa Desa Simorejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban ;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat dan/atau menguasainya untuk menyerahkan/mengosongkan tanah tersebut dalam keadaan kosong tanpa adanya barang-barang apapun di dalamnya/di atasnya kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil sejumlah Rp.75.000.000, ( tujuh puluh lima juta rupiah ) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) ;
- Menghukum Tergugat dan/atau yang turut menguasainya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu juta Rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah sawah /obyek sengketa seluas 4.300 M2 bagian dari tanah yang tercacat dalam Buku Rincik / C Desa Nomer : 0015 Blok: 001 Klas :089 Luas; 10.290 M2 ., Atas nama SUPATUN H. ,yang berlokasi di Dusun Brao Desa Tegalrejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban ;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|