Petitum |
Dalam Provisi :
- Menerima permohonan Provisi Para Pelawan
- Menunda pelaksanaan eksekusi yang di ajukan oleh Terlawan
Dalam Pokok Perkara :
- Menerima perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya
- Menyatakan Para Pelawan adalah merupakan Pelawan yang jujur dan benar
- Menyatakan Para Pelawan telah membayar keseluruhan biaya pelaksanaan kedua proyek kanvasing pekerjaan yang pertama berlokasi di Desa Golokan Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur tertanggal 09 Pebruari 2015 Surat Perjanjian Nomor : 003/MMP.SP/02/2015 Surat Kerja (SPK) Nomor : 002/MMP-SPK/02/2015 yang Pekerjaan yang kedua berlokasi di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengan tertanggal 01 April 2015 Surat Perjanjian Nomor : 005/MMP.SP/02/2015 Surat Kerja (SPK) Nomor : 003/MMP-SPK/02/2015
sebesar Rp.2.850.000,- Rp. Rp.2.700.000.000,- = Rp. 5.550.000.000,- (Lima milyar lima ratus lima puluh juta rupiah)
- Menyatakan surat pernyataan yang buat Terlawan dengan Pelawan III tanggal tanggal 17 Maret 2017 adalah sah menurut hukum
- Menyatakan Terlawan telah terbukti melakukan Wanprestasi
- Menyatakan ada sisa kelebihan bayar Para Pelawan pada Terlawan sebesar Rp. 544.000.000,- (lima ratus empat puluh empat juta juta rupiah)
- Menghukum Terlawan untuk mengembalikan sisa kelebihan bayar sebesar Rp. 544.000.000,- (lima ratus empat puluh empat juta juta rupiah) pada Para Pelawan
- Membebankan biaya perkara a quo pada Terlawan sesuai ketentuan hukum yang berlaku
atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). |