Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Tbn ACHMAD THOHIR 1.MULYATI
2.BERLIANA ADEFITA ALSAFIRA ROSANTI
3.PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk, Cabang Tuban B3
4.kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Cq. Departemen kementrian keuangan republik indonesia
5.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN TUBAN
6.EKO PURWANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHOIRUL ANAM, SHACHMAD THOHIR
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebidang tanah tersebut seluas ± 1.380 M?2;  terletak di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban

Dengan batas-batas :

Utara: Tanah KUSNAH (Alm.)/YANTI

Timur: Tanah Mbah TUN (Alm.)/YANTO

Selatan: Jl. Raya Palang – Lamongan.

Barat: Tanah MARTONO;

  1. Menyatakan tidak sah peralihan hak atas tanah milik Penggugat dan Tergugat I yang dilakukan oleh Tergugat I dengan HERLIANA HELDA YULISTIANA (Alm.) tanpa persetujuan Penggugat kepada   HERLIANA HELDA YULISTIANA (Alm.) karena ada hak Penggugat;
  2. Menyatakan tidak sah HERLIANA HELDA YULISTIANA (Alm.) menjaminkan tanah milik Penggugat dan Tergugat I kepada Tergugat III karena tanpa persetujuan dari Penggugat yang juga berhak atas tanah tersebut yang diperolehnya secara melawan hak;
  3. Menyatakan Tergugat III tidak berhak mengalihkan tanah jaminan tersebut disamping masih ada hak Penggugat, Pengalihan hak atas tanah jaminan tersebut kepada Tergugat I dan HERLIANA HELDA YULISTIANA (Alm.) dilakukan secara melawan hak;
  4. Menyatakan Tidak Sah Lelang yang dilakukan Tergugat IV atas permintaan Tergugat III dikarenakan obyek jaminan bukan sepenuhnya milik Tergugat I apalagi perolehan hak atas jaminan dilakukan secara melawan hukum;
  5. Menyatakan Tidak Sah serta Batal Demi Hukum Risalah lelang yang dikeluarkan oleh Tergugat IV karena obyek jaminan yang dilakukan Pelelangan diperolehnya secara melawan hukum serta masih ada hak penggugat;
  6. Menyatakan tidak sah perolehan hak atas tanah jaminan oleh Tergugat VI melalui lelang yang dilakukan Tergugat IV atas permintaan Tergugat III karena obyek tidak sepenuhnya hak Tergugat I selaku terlelang;
  7. Membatalkan hak atas tanah jaminan kepada Tergugat VI karenan obyek yang dibelinya ada hak milik orang lain tidak seluruhnya milik Tergugat I;
  8. Menyatakan Tergugat I bukan satu-satunya pemilik yang sah atas tanah tersebut;
  9. Menyatakan Para Tergugat Tidak Berhak atas tanah tersebut;
  10. Menghukum Tergugat V untuk membatalkan hak kepemilikan atas tanah jaminan terhadap Tergugat VI yang perolehnya secara tidak sah;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian secara Materiil Sebesar Rp. 2.800.000,000,- (Dua Milyar delapan Ratus Juta Rupiah) dan Immateriil Sebesar Rp. 5.000.000.000,- ( Lima Milyar Rupiah ) kepada Penggugat;
  12. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya atas tanah sengketa untuk diserahkan kepada Penggugat;
  13. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan ini
  14. Menetapkan biaya perkara ini menurut hukum;

 

SUBSIDAIR :  Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak