Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
258/Pdt.P/2021/PN Tbn KUSRIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 258/Pdt.P/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 19 Okt. 2021
Nomor Surat ---
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.KUSRIANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Tuban untuk melakukan perubahan nama ibu didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 01524/D/2001 tertanggal 13 Februari 2001 tentang Nama Ibu Pemohon yang Tercatat SUNDARI dilakukan perubahan menjadi SUNTIJAH;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak