Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
443/Pid.Sus/2018/PN Tbn MOCHAMAD DJUNAEDI, SH BAGUS DWI KURNIAWAN Bin IMAM NUR HIDAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 443/Pid.Sus/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1932/O.5.32/Ep.2/XII/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----Bahwa ia terdakwa Bagus Dwi Kurniawan Bin Imam Nur Hidayat, pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2018, sekira pukul 21.00 wib atau  pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2018, atau pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Warung Kopi Rea Reo Kel. Baturetno Kec. Tuban Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1

Perbuatan terdakwa Bagus Dwi Kurniawan Bin Imam Nur Hidayat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo 106 ayat (1) Undang-undang R.I. No: 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ------------------------------------

 

------------------ATAU------------------

      KEDUA

--------Bahwa ia terdakwa Bagus Dwi Kurniawan Bin Imam Nur Hidayat, pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2018, sekira pukul 21.00 wib atau  pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2018, atau pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Warung Kopi Rea Reo Kel. Baturetno Kec. Tuban Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3),

Perbuatan terdakwa Bagus Dwi Kurniawan Bin Imam Nur Hidayat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang R.I. No: 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya