Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
443/Pid.Sus/2018/PN Tbn | MOCHAMAD DJUNAEDI, SH | BAGUS DWI KURNIAWAN Bin IMAM NUR HIDAYAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Des. 2018 |
Klasifikasi Perkara | Kesehatan |
Nomor Perkara | 443/Pid.Sus/2018/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Des. 2018 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1932/O.5.32/Ep.2/XII/2018 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU ----Bahwa ia terdakwa Bagus Dwi Kurniawan Bin Imam Nur Hidayat, pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2018, sekira pukul 21.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2018, atau pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Warung Kopi Rea Reo Kel. Baturetno Kec. Tuban Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1 Perbuatan terdakwa Bagus Dwi Kurniawan Bin Imam Nur Hidayat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo 106 ayat (1) Undang-undang R.I. No: 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ------------------------------------
------------------ATAU------------------ KEDUA --------Bahwa ia terdakwa Bagus Dwi Kurniawan Bin Imam Nur Hidayat, pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2018, sekira pukul 21.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2018, atau pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Warung Kopi Rea Reo Kel. Baturetno Kec. Tuban Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Perbuatan terdakwa Bagus Dwi Kurniawan Bin Imam Nur Hidayat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang R.I. No: 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan |
Pihak Dipublikasikan | Ya |