Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2020/PN Tbn HENDRA SH SYAFI'I Bin SUMARLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 57/Pid.B/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-299/M.5.33.3/Eku.2/3/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa SYAFI’I Bin SUMARLAN pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2017 sekira pukul 10.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2017 bertempat di Jalan Letda Sucipto Nomor 99 Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Perbuatan terdakwa SYAFI’I Bin SUMARLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa SYAFI’I Bin SUMARLAN pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2017 sekira pukul 10.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2017 bertempat di Jalan Letda Sucipto Nomor 99 Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia

Perbuatan terdakwa SYAFI’I Bin SUMARLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 36 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Pihak Dipublikasikan Ya