Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.B/2020/PN Tbn | HENDRA SH | SYAFI'I Bin SUMARLAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Mar. 2020 |
Klasifikasi Perkara | Penggelapan |
Nomor Perkara | 57/Pid.B/2020/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Mar. 2020 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-299/M.5.33.3/Eku.2/3/2020 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa SYAFI’I Bin SUMARLAN pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2017 sekira pukul 10.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2017 bertempat di Jalan Letda Sucipto Nomor 99 Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan terdakwa SYAFI’I Bin SUMARLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP ATAU KEDUA Bahwa terdakwa SYAFI’I Bin SUMARLAN pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2017 sekira pukul 10.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2017 bertempat di Jalan Letda Sucipto Nomor 99 Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia Perbuatan terdakwa SYAFI’I Bin SUMARLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 36 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia |
Pihak Dipublikasikan | Ya |