Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Tbn NINIK INDAH WIJATII,SH 1.Catur Bin Sukip
2.Aditiya Sanjaya Ritonga Bin Mazlan Ritonga
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-486/M.5.33/Eoh.2/2/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa mereka terdakwa CATUR BIN Sukip (Alm) bersama sama dengan tersangka ADITIYA SANJAYA RITONGA BIN pada hari Selasa  tanggal 16 Januari  2024 sekitar pukul 01.15 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di area baltconveyor zona 2 selatan PT SBI yang beralamatkan di Ds Merkawang Kec.Tambakboyo,Kab,Tuban atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang  adanya disitu tidak diketahui atau tidak  dikehendaki  oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

    • Bahwa awalnya terdakwa Catur Bin Sukip bersama dengan terdakwa Aditiya Sanjaya Ritongga bin Mazlan Ritonga serta Junaidi (DPO), Udin (DPO),Pak No (DPO) Riski (DPO) dan Supeno (DPO) melakukan pencurian besi berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 108 (seratus delapan) batang dengan cara awalnya mereka terdakwa berangkat menuju kearea belt conveyor zona 2 selatan PT SBI yang beralamatkan di Ds Merkawang Kec.Tambakboyo,Kab Tuban dengan mengendarai kendaraan mobil Pickup merk Suzuki tipe Carry warna putih dengan No Pol S9957 JB milik tersangka Aditya dan setelah sampai dilokasi Pabrik kemudian terdakwa Aditiya Sanjaya Ritonga Bin Mazlan Ritonga menunggu didalam mobil sedangkan terdakwa Catur Bin Sukip bersama dengan Junaedi (DPO), Udin (DPO), Pak No (DPO) Riski (DPO) dan Supeno (DPO) berjalan melalui semak semak masuk kedalam area beltconveyor Zona 2 selatan PT SBI yang beralamatkan di Ds Merkawang Kec.Tambakboyo, Kab Tuban dan setelah menunggu keadaan sepi kemudian mereka terdakwa melakukan pencuirian besi berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 108 (seratus delapan) batang dengan cara memikul besi tersebut kemudian besi tersebut ditaruh disemak semak diluar area pabrik secara berulang ulang dan belum sempat besi hasil pencurian tersebut ditaruh diatas mobil Pickup merk Suzuki tipe Carry warna putih dengan No Pol S 9957 JB sudah keburu ketahuan dengan Securty dan akhirnya terdakwa Catur Bin Sukip bersama dengan terdakwa Aditiya ditangkap dan diamankan oleh pihak dari Kepolisian sedangkan Junaedi, Udin, Pak No , Riski, Supeno berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa Catur bin Sukip bersama dengan terdakwa Aditiya Sanjaya Ritonga Bin Mazlan Ritonga beserta barang buktinya berupa besi berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 108 ( seratus delapan) batang, satu unit mobil Pickup merk Suzuki tipe Carry warna putih dengan No Pol S 99957-JB kemudian mereka terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban untuk ditindak lanjuti.
    • Bahwa maksud dan tujuan mereka terdakwa mengambil besi berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 108 (seratus delapan) tersebut tujuannya akan dimiliki dan nantinya akan dijual dan uang hasil penjualan tersebut akan dipergunakan untuk keperluan terdakwa
    • Bahwa pada saat para terdakwa mengambil besi berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 108 (seratus delapan) batang tersebut sebelumnya terdakwa tidak ada ijin dari pemiliknya yaitu pihak PT Hutama karya
    • Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa tersebut pihak PT Hutama Karya   mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000, ( tujuh belas juta rupiah)

 

--------- Perbuatan terdakwa CATUR Bin SUKIP bersama dengan terdakwa ADITIYA SANJAYA RITONGA Bin MAZLAN RITONGA sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana  dalam  Pasal  363  Ayat (1 ) ke 3e ,4e  KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya