INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G.S/2018/PN Tbn | 1.Priyadi 2.Muhammad Yusuf Rifa i |
1.Burno Gunawan 2.Nur Rohmah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Okt. 2018 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 23/Pdt.G.S/2018/PN Tbn |
Tanggal Surat | Selasa, 02 Okt. 2018 |
Nomor Surat | .................................................. |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 200.000.000,00 |
Petitum |
Total sebesar Rp 209.339.795,- (Dua Ratus Sembilan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah)
Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda + pinalty) secara sukarel kepada penggugat, maka terdapat agunan dengan bukti kepemilikan :
Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |