| Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan melanggar hukum terhadap hak milik tersebut di atas sebelum ada putusan mengenai pokok perkara;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini kepada Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah menyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil maupun immateril kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian materiil
- Bahwa Penggugat telah mengalami kerugian materiil maka Tergugat harus membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 1.042.453.000,- (satu miliyar empat puluh dua juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
- Kerugian immateriil
- Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat, menyebabkan terganggunya stabilitas keuangan Penggugat, hal mana apabila dinilai dengan uang adalah setara ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat tersebut sebesar : Rp. 1.042.453.000,- + Rp. 500.000.000,- = Rp. 1.542.453.000,- (satu miliyar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah) kepada Penggugat, selambat lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij voorrad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua yang timbul dari perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |