Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan nama Anak Pemohon yang bernama ALEENA SIDDQIA AL-GHIFARI yang tertulis dalam Nomor Induk Kependudukan : 3528074504150002, dan Nomor Akta Kelahiran : 3528-LT-26082015-0022, Kartu Keluarga Nomor : 3523080208170004 dirubah menjadi ANINDYA PRAMESTI ;
- Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Tuban atau Pejabat Pengadilan Negeri Tuban yang ditunjuk untuk mengirimkan satu salinan Penetapan dalam Perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa materai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pamekasan Madura – Jawa Timur dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban untuk mencatat pada Register yang disediakan untuk itu ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk merubah Kartu Keluarga di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon menurut Hukum ;
Atau apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil – adilnya ( Ex Aeqou Et Bono ). |