Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan bahwa di Kabupaten Tuban telah meninggal dunia orang yang bernama KROMO SOEDJAK;
- Memperintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian kakek dari Pemohon yang bernama KROMO SOEDJAK tersebut diatas ke dalam Buku Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Kabupaten Tuban pada tanggal 28 Oktober 1951, telah meninggal dunia orang yang bernama KROMO SOEDJAK;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |