Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Tbn 1.WAHYUNING DYAH WIDYASTUTI, SH.,MH
2.SATRIA AJI NUGROHO, S.H.
Andik Sulistiono Als Grandong Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-598/M.5.33/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa  ia  terdakwa ANDIK SULISTIONO Als GRANDONG pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib   atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di warung kopi Dusun Lebak Desa Sumurgung Kec. Montong Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum  Pengadilan Negeri Tuban, terdakwa Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi Dika Gus Rohman, saksi Wahyudi Lukito Utomo dan saksi Rizky Leyon Bhaskoro (selanjutnya disebut sebagai saksi penangkap )  melakukan penangkapan atas diri saksi Muhammad Yuashi Zainudin pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 22.00 Wib di warung Kopi Jalan Semen Indonesia Desa Socorejo Kec. Jenu Kab Tuban yang merupakan pengecer dalam perjudian jenis togel yang disetorkan kepada terdakwa, selanjutnya sesuai dengan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/87/XI/RES.1.12/2023/Ditreskrimum tanggal 21 November 2023 mereka para saksi penangkap melakukan penangkapan atas diri terdakwa pada hari  Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib di Warung Kopi Dsn. Lebak Ds. Sumurgung Kec. Montong Kab. Tuban.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan atas diri terdakwa, terdakwa sedang berada di warung kopi Dsn. Lebak Ds.Sumurgunung Kec. Montong Kab. Tuban setelah melayani pengecer yang memesan togel kepada terdakwa.
  • Bahwa cara terdakwa menerima nomor yang dipasang dari para penombok maupun pengecer dengan cara menulis di sobekan kertas atau melalui chat Whatssapp dan bisa datang langsung ke warung kopi Jalan Semen Indonesia Ds Socorejo Kec. Djenu Kab. Tuban kemudian nomor yang dipasang tersebut terdakwa rekap di kertas rekapan, selanjutnya setelah merekap di kertas rekapan terdakwa menunggu pengeluaran baik dari pasaran Sydney maupun hongkong, biasanya terdakwa melihat nomor keluar lewat akun Youtube.
  • Bahwa apabila ada nomor penombok yang keluar maka terdakwa memberikan uang kemenangan dengan harga pasaran yaitu jika penombok memasang 2 angka dengan nominal tombokan Rp. 1000 maka jika menang mendapatkan uang Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) jika menang 3 angka dengan nominal tombokan Rp. 1000 maka jika menang akan mendapatkan Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) jika 4 angka dengan nominal tombokan Rp. 1000 maka jika menang akan mendapatkan Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)
  •  Bahwa pada saat dilakukan penangkapan atas diri terdakwa, mereka para saksi penangkap menemukan barang bukti berupa satu unit HP. Redmi 9C warna biru dengan no imei 1 : 865914057210409 dan nomor imei 2 : 865914057210417.
  • Bahwa omset terdakwa dalam sehari dari beberapa pengecer sekitar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah)
  • Bahwa omset tersebut adalah omset kotor karena belum di kurangi dengan diskon para penombok dan juga apabila ada yang menang.
  • Bahwa terdakwa memberika persenan kepada para pengecer sebesar 5 sampai 20 persen dari nilai tombokan.
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan sebelum saksi Muhammad Yuashi Zainudin ditangkap adalah sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa menjadi pengepul atau bandar sejak tahun 2022
  • Bahwa yang menjadi pengecer dan menyetorkan kepada terdakwa tidak hanya saksi Muhammad Yuashi Zainudin saja tetapi ada Fikri, Bajul, Ja’I, Kucing, Sukri, Abdullah, Dono, Riyanto, Pri, Kuntet.
  • Bahwa perjudian jenis togel bermain setiap hari baik Sydney maupun hongkong hanya untuk Sydney diputar pada pukul 14.00 Wib sedangkan hongkong pukul 23.00 Wib
  • Bahwa benar  Satu buah HP Redmi 9C warna biru dengan no imei 1 : 865914057210409 dan nomor imei 2 : 865914057210417 adalah benar milik terdakwa yang dipergunakan untuk perjudian jenis togel baik sydney maupun hongkong.
  • Bahwa terdakwa menjadi bandar judi jenis togel tanpa ijin dari pemerintah.

--------------Perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP Jo pasal  2 UU RI No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya