Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan:
- Tergugat I, Tergugat II Tergugat III dan Tergugat IV tidak melaksanakan penandatanganan akta Jual Beli dan/atau Akta Peralihan hak lainnya yang diperlukan guna proses balik nama objek sengketa kepada Penggugat;
- Para Tergugat yang menguasai secara fisik objek sengketa secara melawan hukum dan melawan hak;
adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan dan memberikan ijin kepada Penggugat khususnya untuk melakukan peralihan Hak atas Tanah dalam bentuk balik nama Sertifikat Hak Milik nomor: 00419 dan Sertifikat Hak Milik nomor: 00636 sebagaimana tersebut pada posita angka 3 (tiga) menjadi atas nama Penggugat, baik dengan atau tanpa ijin/persetujuan/tandatangan dari Tergugat I, Tergugat II Tergugat III dan Tergugat IV atau orang yang namanya tersebut dalam sertifikat;
- Menyatakan perbuatan hukum Penggugat berupa peralihan Hak atas Tanah dalam bentuk balik nama Sertifikat Hak Milik nomor: 00419 dan Sertifikat Hak Milik nomor: 00636 dalam dictum angka 3 (tiga) adalah sah secara hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II Tergugat III dan Tergugat IV atau orang yang namanya tersebut dalam sertifikat Sertifikat Hak Milik nomor: 00419 dan Sertifikat Hak Milik nomor: 00636 untuk menandatangani Akta Jual-beli dan/atau Akta Peralihan hak lainnya yang diperlukan guna proses balik nama Sertifikat Hak Milik tersebut menjadi atas nama Penggugat;
- Memerintahkan kepada turut Tergugat untuk melakukan proses pendaftaran dan proses balik nama Sertifikat Hak Milik nomor: 00419 dan Sertifikat Hak Milik nomor: 00636 menjadi atas nama Penggugat baik dengan atau tanpa ijin/persetujuan/tandatangan dari Tergugat I, Tergugat II Tergugat III dan Tergugat IV atau orang yang namanya tersebut dalam sertifikat sesaat setelah terdapat permohonan tersebut dari Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan atas objek sengketa;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan objek sengketa sebagaimana tersebut pada angka 3 (tiga) kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai dan bila diperlukan secara paksa dengan bantuan alat keamanan negara;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan isi putusan ini secara sukarela terhitung sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Tuban;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan isi putusan perkara ini;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng atau sendiri-sendiri untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran ex aequo et bono. |