Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2026/PN Tbn MIEN ROESMINAHARTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AGISTA YUWANDHANA., S.H., M.H.MIEN ROESMINAHARTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa di Dusun Karanganyar, Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban pada tanggal 05 Agustus 1997 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama MANGUNDIHARJO karena sakit;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban di Dusun Karanganyar, Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama MANGUNDIHARJO;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

S U B S I D A I R  :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adinya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak