Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan BPKB mobil DAIHATSU warna PUTIH tahun pembuatan 2017, Nomor Rangka MHKS6GJ6JHJ027489, Nomor Mesin 3NRH165830, Bahan Bakar Bensin, No. Pol. S 1957 HW atas nama DARTI (Penggugat) yang berada dalam penguasaan Tergugat (PT. MANDIRI UTAMA FINANCE) adalah milik Penggugat;
- Menyatakan penguasaan BPKB mobil DAIHATSU warna PUTIH tahun pembuatan 2017, Nomor Rangka MHKS6GJ6JHJ027489, Nomor Mesin 3NRH165830, Bahan Bakar Bensin, No. Pol. S 1957 HW atas nama DARTI (Penggugat) oleh Tergugat (PT. MANDIRI UTAMA FINANCE) adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat (PT. MANDIRI UTAMA FINANCE) untuk menyerahkan BPKB mobil DAIHATSU warna PUTIH tahun pembuatan 2017, Nomor Rangka MHKS6GJ6JHJ027489, Nomor Mesin 3NRH165830, Bahan Bakar Bensin, No. Pol. S 1957 HW atas nama DARTI (Penggugat) kepada Penggugat tanpa adanya syarat berupa apapun;
- Menghukum Tergugat (PT. MANDIRI UTAMA FINANCE) untuk membayar biaya perkara;
A t a u :
Apa bila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon supaya dijatuhkan putusan yang adil dan bijaksana |