Petitum Permohonan |
TENTANG FAKTA HUKUM
- Bahwa permohonan praperadilan ini berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Tuban No : PRINT – 02/O.5.32/Fd.1/02/2015 tertanggal 13 Februari 2015;-----
- Bahwa Pemohon diperiksa sebagai tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan tersebut diatas; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 26 Februari 2016, Pihak Pemohon memenuhi panggilan sebagaimana Surat No : SP28/O.5.32/SP.1/II/2016 tertanggal 19 Januari 2016, Pemohon menghadap kepada Jaksa Penyidik untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana kompensasi pelepasan eks Jalan Bumbung, Desa Sawir, Kec. Tambakboyo, Kab. Tuban yang diduga dilakukan oleh Pemohon;----------------
- Bahwa disaat Pemohon menghadap kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tuban, Jaksa Penyidik tidak melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud surat panggilan tersebut diatas, melainkan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tuban menyodorkan Surat Perintah Penahanan No : PRINT – 01/O.5.32/Fd.1/II/2016 tertanggal 26 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, yang harus dilaksanakan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tuban terhadap Kepada Pemohon;--------------------------
- Bahwa setelah Pemohon diberikan Surat Perintah Penahanan oleh Jaksa Penyidik, Jaksa Penyidik melaksanakan Surat Perintah Penahanan tersebut dan memasukkan Pemohon ke RUTAN kelas II Tuban;--------------------------------------------------------------------------------
TENTANG HUKUMNYA
- Bahwa Termohon menerbitkan Surat Perintah Penahanan No : PRINT – 01/O.5.32/Fd.1/II/2016 tertanggal 26 Februari 2016, memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur “Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan”;---------------------------------
- Bahwa Termohon menerbitkan Surat Perintah Penahanan No : PRINT – 01/O.5.32/Fd.1/II/2016 tertanggal 26 Februari 2016terhadap Pemohon selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 26 Februari 2016 sampai dengan 16 Maret 2016, memenuhi ketentuan Pasal 24 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);--------------------------------------
- Bahwa penerbitan Surat Perintah Penahanan No : PRINT – 01/O.5.32/Fd.1/II/2016 tertanggal 26 Februari 2016 oleh Termohon, tidak berpedoman pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep-518/A/J.A/11/2001 Tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-132/JA/11/1994 Tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana, yang mana pada Dasar Surat Perintah Penahanan tidak mencantumkan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pada Pertimbangan Surat Penahanan a quo, tidak juga mencantumkan pasal persangkaan yang dipersangkakan terhadap Pemohon; ------------------------------------------
- Bahwa Surat Perintah Penahanan No : PRINT – 01/O.5.32/Fd.1/II/2016 tertanggal 26 Februari 2016, yang tidak berpedoman pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep-518/A/J.A/11/2001 Tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-132/JA/11/1994 Tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana, maka Surat Perintah Penahanan No : PRINT – 01/O.5.32/Fd.1/II/2016 tertanggal 26 Februari 2016 cacat formil dan harus dinyatakan tidak sah menurut hukum sehingga penahanan yang dilakukan terhadapan Pemohon harus dinyatakan tidak sah menurut hukum; -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pemohon diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana kompensasi pelepasan eks Jalan Bumbung, Desa Sawir, Kec. Tambakboyo, Kab. Tuban, namun tindakan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tuban dalam melakukan tindakan penahanan terhadap Pemohon, tidak berdasar pada Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga Surat Perintah Penahanan tersebut harus dinyatakan tidak sah menurut hukum;--------------------------
- Bahwa dalam Surat Perintah Penahanan No : PRINT – 01/O.5.32/Fd.1/II/2016 tertanggal 26 Februari 2016 tersebut, Termohon tidak mencantumkan pasal persangkaan yang dipersangkakan terhadap Pemohon sehingga tidak dapat diketahui tentang ancaman pidana (sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 21 ayat (4) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana) yang dijadikan dasar pertimbangan dalam melakukan penahanan, sehingga Surat Perintah Penahanan harus dinyatakan tidak sah menurut hukum;-------------------------
- Bahwa alasan penahanan sebagaimana tertuang dalam Pertimbangan huruf b Surat Perintah Penahanan tersebut disebutkan “berhubung dengan adanya perkara tersebut timbul kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”, adalah merupakan alasan yang tidak berdasar sama sekali, mengingat :
- Bahwa Pemohon adalah aparatur pemerintahan desa yang menjalankan roda pemerintahan desa sehingga kekhawatiran untuk melarikan diri adalah tidak beralasan sama sekali; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kekhawatiran Termohon tentang merusak atau menghilangkan barang bukti, adalah tidak beralasan karena barang bukti yang ada berada dalam penguasaan dan pengawasan Termohon; ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kekhawatiran Termohon tentang mengulangi tindak pidana adalah tidak beralasan karena Pemohon tidak pernah melakukan tindak pidana dan tidak ada Putusan Pengadilan Pidana yang menyatakan Pemohon bersalah melakukan tindak pidana; -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam Surat Perintah Penahanan Sebagaimana maksud diatas, tidak disebutkan tentang Tempat dilaksanakannya penahanan, sehingga bertentangan dengan Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana dan Surat Perintah Penahanan tersebut tidak sah menurut hukum; -------
- Bahwa dalam Surat Perintah Penahanan tidak dicantumkan tentang Pasal yang dilanggar atau Pasal Persangkaan, sehingga tidak dapat diketahui tentang ancaman pidananya, sehingga bertentangan dengan Pasal 21 ayat 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);--------------------
- Bahwa tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang tidak sah tersebut, melanggar Hak- hak dasar Pemohon sebagai Manusia dan warga Negara;-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang tidak sah tersebut berakibat Pemohon tidak dapat melaksanakan roda pemerintahan di desa yang baik sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang – Undang dan menimbulkan keresahan pada warga masyarakat desa Sawir, Kec. Tambakboyo, Kab. Tuban, yang mana Pemohon dipilih dan dipercaya oleh warga secara langsung;-------------
- Bahwa tindakan penahanan yang tidak sah tersebut menimbulkan kerugian pada diri Pemohon baik materiil maupun immateriil;-------------------------------------------------------
- Bahwa Pemohon mengalami kerugian materiil yang dinilai dengan uang sebesar Rp. 2.622.016,- (Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Belas Rupiah);---------
- Bahwa akibat Penahanan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tidak sah tersebut Pemohon menimbulkan kerugian immateriil yang berupa tekanan psikis, dan menjadi malu terhadap warga masyarakat Desa Sawir, sehingga perlu dilakukan rehabilitasi pemulihan nama baik Pemohon sebagai manusia dan warga negara serta sebagai aparatur Pemerintahan Desa Sawir;-------------------------------------------------------
|