-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa orang yang bernama MUHAMMAD MUSTAMID dan M. MUSTAMID adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah M. MUSTAMID;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 992/1990 tertanggal 23 Agustus 1990 tentang Nama Pemohon yang Tercatat MUHAMMAD MUSTAMID dilakukan perubahan menjadi M. MUSTAMID;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |