Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2025/PN Tbn Ziana Walidia, S.H. Candra Anugrah Putra Bin Narto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4090/M.5.33/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa CANDRA ANUGRAH PUTRA bin NARTO pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan September atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk pada tahun 2025 bertempat di Jalan Tuban – Bancar KM 29-30 masuk Desa Tambakboyo Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 12.45 Wib Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor roda tiga Viar nomor polisi S 3038 GM bermuatan 8 (delapan) drum yang masing-masing drum berisi 50 (lima puluh) liter solar keluar dari SPBU Ketapang Desa Tambakboyo Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban berjalan ke arah barat menuju rumah Terdakwa di Dusun Karang Tawang Rt. 02 Rw. 01 Desa Tambakboyo Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di Jalan Tuban – Bancar KM 29-30 masuk Desa Tambakboyo Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban Terdakwa mengendarai sepeda motor roda tiga nya dari arah timur ke barat dengan kecepatan 50 - 55 KM/jam dengan porsneleng gigi 5 lalu di tengah perjalanan Terdakwa menoleh ke arah kanan dikarenakan Terdakwa melihat seorang gadis yang berdiri diseberang jalan selama kurang lebih 3 (tiga) detik sehingga Terdakwa tidak berkendara dengan focus dan tidak mengetahui bahwa ada 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi S 3343 FY yang dikemudikan oleh korban FARIDA EKO SETIOWATI berjalan dengan jarak 2 (dua) meter di depan Terdakwa kemudian Terdakwa mengurangi laju kecepatan dan mengerem kendaraannya namun dikarenakan jarak yang terlalu dekat sehingga kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi S 3343 FY yang dikemudikan oleh korban FARIDA EKO SETIOWATI dari belakang dan mengakibatkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi S 3343 FY dan korban FARIDA EKO SETIOWATI terperosok ke dalam saluran air yang berada di sebelah kiri jalan sedangkan Terdakwa dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor roda tiga Viar nomor polisi S 3038 GM yang dikemudikannya tersebut terguling ke sebelah kiri dan menghadap kea rag timur. Selanjutnya Terdakwa berdiri dan berusaha menolong korban dengan mengangkat korban dari dalam saluran air dan memastikan bahwa korban masih dalam keadaan bernyawa kemudian Terdakwa menghentikan sebuah kendaraan pick up yang melintas di jalan tersebut lalu Terdakwa meminta bantuan untuk diantarkan ke Puskesmas Tambakboyo yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari lokasi kejadian.
  • Bahwa sekira pukul 13.10 Wib Terdakwa dan korban FARIDA EKO SETIOWATI tiba di Puskesmas Tambakboyo kemudian dilakukan tindakan oleh dokter dan tenaga medis lainnya namun sekira 15 (lima belas) menit setelah dilakukan penanganan korban FARIDA EKO SETIOWATI dinyatakan meninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum Puskesmas Tambakboyo No. 400.7.22.1/06.4/414.102.10/2025 tanggal 15 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Triani, dengan kesimpulan :
  1. Korban datang dalam keadaan tidak sadar pasca kecelakaan lalu lintas tanggal 13 September 2025 sekira pukul 13.10 wib.
  2. Pemeriksaan luar ditemukan luka robekan di kepala bagian belakang dengan panjang 3cm, busa keputihan keluar dari sudut kanan bibir, mulut terbuka selebar 2cm, mata terbuka, pupil melebar dengan diameter lebih dari 5mm, luka memar kemerahan dengan panjang 8cm di daerah ulu hati (perbatasan dada dan perut), perut tampak membesar dan keras, luka lecet dari lutut hingga mata kaki dan kedua tungkai bawah. Bahwa kondisi tersebut diakibatkan tanda trauma tumpul pasca kecelakaan.
  3. Sebab kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa CANDRA ANUGRAH PUTRA bin NARTO pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan September atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk pada tahun 2025 bertempat di Jalan Tuban – Bancar KM 29-30 masuk Desa Tambakboyo Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 12.45 Wib Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor roda tiga Viar nomor polisi S 3038 GM bermuatan 8 (delapan) drum yang masing-masing drum berisi 50 (lima puluh) liter solar keluar dari SPBU Ketapang Desa Tambakboyo Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban berjalan ke arah barat menuju rumah Terdakwa di Dusun Karang Tawang Rt. 02 Rw. 01 Desa Tambakboyo Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di Jalan Tuban – Bancar masuk Desa Tambakboyo Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban Terdakwa mengendarai sepeda motor roda tiga nya dari arah timur ke barat dengan kecepatan 50 - 55 KM/jam dengan porsneleng gigi 5 lalu di tengah perjalanan Terdakwa menoleh ke arah kanan dikarenakan Terdakwa melihat seorang gadis yang berdiri diseberang jalan selama kurang lebih 3 (tiga) detik sehingga Terdakwa tidak berkendara dengan focus dan tidak mengetahui bahwa ada 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi S 3343 FY yang dikemudikan oleh korban FARIDA EKO SETIOWATI berjalan dengan jarak 2 (dua) meter di depan Terdakwa kemudian Terdakwa mengurangi laju kecepatan dan mengerem kendaraannya namun dikarenakan jarak yang terlalu dekat sehingga kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi S 3343 FY yang dikemudikan oleh korban FARIDA EKO SETIOWATI dari belakang dan mengakibatkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi S 3343 FY dan korban FARIDA EKO SETIOWATI terperosok ke dalam saluran air yang berada di sebelah kiri jalan sedangkan Terdakwa dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor roda tiga Viar nomor polisi S 3038 GM yang dikemudikannya tersebut terguling ke sebelah kiri dan menghadap kea rag timur. Selanjutnya Terdakwa berdiri dan berusaha menolong korban dengan mengangkat korban dari dalam saluran air dan memastikan bahwa korban masih dalam keadaan bernyawa kemudian Terdakwa menghentikan sebuah kendaraan pick up yang melintas di jalan tersebut lalu Terdakwa meminta bantuan untuk diantarkan ke Puskesmas Tambakboyo yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari lokasi kejadian.
  • Bahwa sekira pukul 13.10 Wib Terdakwa dan korban FARIDA EKO SETIOWATI tiba di Puskesmas Tambakboyo kemudian dilakukan tindakan oleh dokter dan tenaga medis lainnya namun sekira 15 (lima belas) menit setelah dilakukan penanganan korban FARIDA EKO SETIOWATI dinyatakan meninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum Puskesmas Tambakboyo No. 400.7.22.1/06.4/414.102.10/2025 tanggal 15 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Triani, dengan kesimpulan :
  1. Korban datang dalam keadaan tidak sadar pasca kecelakaan lalu lintas tanggal 13 September 2025 sekira pukul 13.10 wib.
  2. Pemeriksaan luar ditemukan luka robekan di kepala bagian belakang dengan panjang 3cm, busa keputihan keluar dari sudut kanan bibir, mulut terbuka selebar 2cm, mata terbuka, pupil melebar dengan diameter lebih dari 5mm, luka memar kemerahan dengan panjang 8cm di daerah ulu hati (perbatasan dada dan perut), perut tampak membesar dan keras, luka lecet dari lutut hingga mata kaki dan kedua tungkai bawah. Bahwa kondisi tersebut diakibatkan tanda trauma tumpul pasca kecelakaan.
  3. Sebab kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam  (otopsi).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya