Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Tbn FILLY LIDYA WASIDA,SH Suparman Bin Rono Sudarmo (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 632 /M.5.33/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------- Bahwa Terdakwa SUPARMAN bin RONO SUDARMO (alm) pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 08.45 WIB  atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2024  bertempat di dalam Pasar Kambing tepatnya di Dusun Murboyo Mayangsekar Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain pada yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan pada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --

  • Bahwa awalnya Kepolisian Resor Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Wilayah Rengel Kabupaten Tuban sering terjadi permainan judi jenis Sabung ayam dengan menggunakan uang tunai tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang Lalu dari Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 08.45 wib, saksi Virnanda Bara Prisma dan saksi M. Ilyas Alfariz bersama dengan 1 (satu) unit dari Satreskrim Polres Tuban mendatangi area Pasar Kambing di Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban dan didapati di area Pasar Kambing Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban tersebut sedang dilangsungkan permainan judi sabung ayam dan didapati banyak orang berkumpul dengan mengelilingi arena / ring kurang lebih 50 (lima puluh) orang. Lalu kemudian ketika saksi Virnanda Bara Prisma dan saksi M. Ilyas Alfariz bersama dengan 1 (satu) unit dari Satreskrim Polres Tuban mengamankan area pasar kambing tersebut, orang orang yang menonton permainan judi sabung ayam langsung berhamburan dan saksi Virnanda Bara Prisma dan saksi M. Ilyas Alfariz bersama dengan 1 (satu) unit dari Satreskrim Polres Tuban berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa,  yang dimana terdakwa yang mengadakan dan menyiapkan arena tempat permainan judi sabung ayam tersebut sekaligus sebagai pencatat taruhan tengahan. Dan juga dilakukan penangkapan terhadap saksi Sunarto Bin Samingun (alm) (Dalam Penuntutan tersendiri) dan saksi Kuswanto Bin Tarlim (alm) (Dalam Penuntutan tersendiri) berperan sebagai pemain atau orang ikut bertaruh dalam permainan judi sabung ayam dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) ekor ayam jago warna hitam milik dari saksi Kuswanto Bin Tarlim (alm) dan 1 (satu) ekor ayam warna hitam kekuningan (widu) milik saksi Sunarto Bin Samingan (alm) serta saksi Riyanto Bin Sidik (alm) (Dalam Penuntutan tersendiri), saksi Moch. Rozaini Bin Amiran (Dalam Penuntutan tersendiri), saksi Mochamad Rokhim bin Sakiran (alm) (Dalam Penuntutan tersendiri) dan saksi Budi bin Sukadi (Dalam Penuntutan tersendiri) yang juga ikut bertaruh dalam permainan judi sabung ayam tersebut. Saksi Virnanda Bara Prisma dan saksi M. Ilyas Alfariz bersama dengan 1 (satu) unit dari Satreskrim Polres Tuban juga menyita barang bukti di lokasi area permainan judi sabung ayam tersebut berupa 2 (dua) buah ember plastik warna hitam, 1 (satu) ember plastik warna kuning, 1 (satu) spoon warna kuning, 1 (satu) spoon warna hijau,1 (satu) ekor ayam jago warna hitam, 2 (dua) lembar hansaplas, 1 (satu) ekor ayam warna hitam kekuningan (widu), 1 (satu) lembar kertas rekapan taruhan, 1 (satu) buah polpen warna hitam dan uang tunai untuk taruhan sebesar Rp. 15.122.000,- (lima belas juta seratus dua puluh dua ribu rupiah)
  • Bahwa tata cara permainan judi sabung ayam tersebut awalnya sebelum ayam di tarungkan para pemain BERTARUH TENGAHAN yang artinya para pemain judi sabung ayam mengumpulkan uang taruhan kepada perantam yakni Terdakwa. Setelah semua taruhan di catat dan terkumpul oleh terdakwa, ayam taruhan di basahi atau di banyoni. Lalu kemudian kedua ayam di tarungkan di tengah tengah ring lalu pada saat berjalannya waktu para penonton saling bertaruh lagi di luar taruhan tersebut atau namanya TARUHAN PINGGIRAN. Dan dalam permainan judi sabung ayam ada 3 (tiga) ronde atau 5 (lima) banyon. Dan waktu untuk 1 (satu) banyon tersebut adalah 15 (lima belas) menit .
  • Bahwa perjudian sambung ayam ada 2 (dua) cara taruhan yang pertama yang sering di sebut taruhan tengahan dan taruhan pinggiran. Pada TARUHAN TENGAHAN adalah semua petaruh masing masing ayam di kumpul kan jadi satu lalu di serahkan kepada Perantam, sedangkan TARUHAN PINGGIRAN adalah taruhan yang di lakukan sesama penjudi atau antar pemain pada saat ayam sedang bertarung.
  • Bahwa Terdakwa adalah penyelenggara sekaligus Perantam dalam permainan judi sabung ayam di Pasar Kambing Dusun Murboyo mayangsekar Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban. Dan Permainan judi sabung ayam tersebut sudah diadakan selama 3 (tiga) bulan. Dan Terdakwa mendapatkan upah atau keuntungan dari permainan judi sabung ayam apabila petaruh memenangkan taruhan tersebut. Apabila  petaruh memasang taruhan Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah  maka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari setiap petaruh yang memenangkan taruhan tersebut
  • Bahwa Permainan judi sabung ayam tersebut tersebut  bersifat untung-untungan serta tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUH Pidana -

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa SUPARMAN bin RONO SUDARMO (alm) pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 08.45 WIB  atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di dalam Pasar Kambing tepatnya di Dusun Murboyo Mayangsekar Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain pada yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ikut serta main judi di jalan umumatau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian, adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa awalnya Kepolisian Resor Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Wilayah Rengel Kabupaten Tuban sering terjadi permainan judi jenis Sabung ayam dengan menggunakan uang tunai tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang Lalu dari Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 08.45 wib, saksi Virnanda Bara Prisma dan saksi M. Ilyas Alfariz bersama dengan 1 (satu) unit dari Satreskrim Polres Tuban mendatangi area Pasar Kambing di Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban dan didapati di area Pasar Kambing Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban tersebut sedang dilangsungkan permainan judi sabung ayam dan didapati banyak orang berkumpul dengan mengelilingi arena / ring kurang lebih 50 (lima puluh) orang. Lalu kemudian ketika saksi Virnanda Bara Prisma dan saksi M. Ilyas Alfariz bersama dengan 1 (satu) unit dari Satreskrim Polres Tuban mengamankan area pasar kambing tersebut, orang orang yang menonton permainan judi sabung ayam langsung berhamburan dan saksi Virnanda Bara Prisma dan saksi M. Ilyas Alfariz bersama dengan 1 (satu) unit dari Satreskrim Polres Tuban berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa,  yang dimana terdakwa yang mengadakan dan menyiapkan arena tempat permainan judi sabung ayam tersebut sekaligus sebagai pencatat taruhan tengahan. Dan juga dilakukan penangkapan terhadap saksi Sunarto Bin Samingun (alm) (Dalam Penuntutan tersendiri) dan saksi Kuswanto Bin Tarlim (alm) (Dalam Penuntutan tersendiri) berperan sebagai pemain atau orang ikut bertaruh dalam permainan judi sabung ayam dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) ekor ayam jago warna hitam milik dari saksi Kuswanto Bin Tarlim (alm) dan 1 (satu) ekor ayam warna hitam kekuningan (widu) milik saksi Sunarto Bin Samingan (alm) serta saksi Riyanto Bin Sidik (alm) (Dalam Penuntutan tersendiri), saksi Moch. Rozaini Bin Amiran (Dalam Penuntutan tersendiri), saksi Mochamad Rokhim bin Sakiran (alm) (Dalam Penuntutan tersendiri) dan saksi Budi bin Sukadi (Dalam Penuntutan tersendiri) yang juga ikut bertaruh dalam permainan judi sabung ayam tersebut. Saksi Virnanda Bara Prisma dan saksi M. Ilyas Alfariz bersama dengan 1 (satu) unit dari Satreskrim Polres Tuban juga menyita barang bukti di lokasi area permainan judi sabung ayam tersebut berupa 2 (dua) buah ember plastik warna hitam, 1 (satu) ember plastik warna kuning, 1 (satu) spoon warna kuning, 1 (satu) spoon warna hijau,1 (satu) ekor ayam jago warna hitam, 2 (dua) lembar hansaplas, 1 (satu) ekor ayam warna hitam kekuningan (widu), 1 (satu) lembar kertas rekapan taruhan, 1 (satu) buah polpen warna hitam dan uang tunai untuk taruhan sebesar Rp. 15.122.000,- (lima belas juta seratus dua puluh dua ribu rupiah)
  • Bahwa tata cara permainan judi sabung ayam tersebut awalnya sebelum ayam di tarungkan para pemain BERTARUH TENGAHAN yang artinya para pemain judi sabung ayam mengumpulkan uang taruhan kepada perantam yakni Terdakwa. Setelah semua taruhan di catat dan terkumpul oleh terdakwa, ayam taruhan di basahi atau di banyoni. Lalu kemudian kedua ayam di tarungkan di tengah tengah ring lalu pada saat berjalannya waktu para penonton saling bertaruh lagi di luar taruhan tersebut atau namanya TARUHAN PINGGIRAN. Dan dalam permainan judi sabung ayam ada 3 (tiga) ronde atau 5 (lima) banyon. Dan waktu untuk 1 (satu) banyon tersebut adalah 15 (lima belas) menit .
  • Bahwa perjudian sambung ayam ada 2 (dua) cara taruhan yang pertama yang sering di sebut taruhan tengahan dan taruhan pinggiran. Pada TARUHAN TENGAHAN adalah semua petaruh masing masing ayam di kumpul kan jadi satu lalu di serahkan kepada Perantam, sedangkan TARUHAN PINGGIRAN adalah taruhan yang di lakukan sesama penjudi atau antar pemain pada saat ayam sedang bertarung.
  • Bahwa Terdakwa adalah penyelenggara sekaligus Perantam dalam permainan judi sabung ayam di Pasar Kambing Dusun Murboyo mayangsekar Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban. Dan Permainan judi sabung ayam tersebut sudah diadakan selama 3 (tiga) bulan. Dan Terdakwa mendapatkan upah atau keuntungan dari permainan judi sabung ayam apabila petaruh memenangkan taruhan tersebut. Apabila  petaruh memasang taruhan Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah  maka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari setiap petaruh yang memenangkan taruhan tersebut
  • Bahwa Permainan judi sabung ayam tersebut tersebut  bersifat untung-untungan serta tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya