Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2026/PN Tbn DWI PUTRIANA PT. BANK JATIM KANTOR CABANG TUBAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh ichwan, SH.DWI PUTRIANA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan klausula baku dalam perjanjian kredit tersebut batal demi hukum
  4. Menyatakan klausula tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
  5. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
  6. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
  7. Menyatakan objek sengketa berupa:
    • SHM No. 01073
    • SHM No. 01089
    • SHM NIB 12.17.000012975.0
      tidak dapat dieksekusi berdasarkan perjanjian yang batal demi hukum
  8. Menyatakan seluruh pengikatan jaminan terhadap objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum
  9. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak