Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan jual beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat terletak di Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban pada Buku C Desa dahulu tercatat atas nama Siti Fatimah b H. Doeradjak No.417 persil 73 kelas II Luas 1,236 Ha sekarang atas nama Mukri P.Matsalam No.730 persil 73 Kelas II Luas 1,236 Ha Sertifikat hak Milik No.1 atas nama Siti Fatimah (Tergugat) batas-batas sebagai berikut : ------------------------------------------------
Sebelah Utara : tanah milik Nartik
Sebelah Timur : tanah milik Fatkhur Rohman/Marjupri
Sebelah Selatan : tanah milik H. Abd Salim
Sebelah Barat : tanah milik Supinah/Kustini
Adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik tanah sebagaimana tersebut pada petitum no.2 diatas;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan melanggar hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menandatangani surat pelepasan/penyerahan hak atau surat-surat lainnya untuk keperluan pembebasan tanah guna mendapatkan pembayaran uang ganti rugi dari PT. PERTAMINA (Persero) kepada Penggugat sebesar Rp.8.401.816.788,- ( Delapan miliar empat ratus satu juta delapan ratus enam belas ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah) apa bila Tergugat menolak untuk menandatangani maka supaya Pengadilan Negeri Tuban memberikan kuasa kepada Penggugat untuk menandatangani sendiri surat pelepasan/penyerahan hak atau surat-surat lainnya untuk keperluan pembebasan tanah guna mendapatkan pembayaran uang ganti rugi dari PT. PERTAMINA (Persero) kepada Penggugat sebesar Rp.8.401.816.788,- ( Delapan miliar empat ratus satu juta delapan ratus enam belas ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk segera memroses surat pelepasan/penyerahan hak atau surat-surat lainnya untuk keperluan pembebasan tanah guna mendapatkan pembayaran uang ganti rugi dari PT. PERTAMINA (Persero) kepada Penggugat sebesar Rp.8.401.816.788,- ( Delapan miliar empat ratus satu juta delapan ratus enam belas ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uoitvoerbaar bijvoraad) sekalipun ada Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|