Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2021/PN Tbn Mukri Hj SITI FATIMAH Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 05 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyadi,SHMukri
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 8.401.816.788,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan jual beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat terletak di Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban  pada Buku C Desa dahulu tercatat atas nama Siti Fatimah b H. Doeradjak No.417 persil 73 kelas II Luas 1,236 Ha sekarang atas nama Mukri P.Matsalam No.730 persil 73 Kelas II Luas 1,236 Ha Sertifikat hak Milik No.1 atas nama Siti Fatimah (Tergugat) batas-batas sebagai berikut : ------------------------------------------------

       Sebelah Utara       : tanah milik Nartik

       Sebelah Timur       : tanah milik Fatkhur Rohman/Marjupri

       Sebelah Selatan    : tanah milik H. Abd Salim

       Sebelah Barat        : tanah milik Supinah/Kustini 

Adalah sah menurut hukum;

  1. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik tanah sebagaimana tersebut pada petitum no.2 diatas;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan  melanggar hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk menandatangani surat pelepasan/penyerahan hak atau surat-surat lainnya untuk keperluan pembebasan tanah guna mendapatkan pembayaran uang ganti rugi dari PT. PERTAMINA (Persero) kepada Penggugat sebesar Rp.8.401.816.788,- ( Delapan miliar empat ratus satu juta delapan ratus enam belas ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah) apa bila Tergugat menolak untuk menandatangani maka supaya Pengadilan Negeri Tuban memberikan kuasa kepada Penggugat untuk menandatangani sendiri  surat pelepasan/penyerahan hak atau surat-surat lainnya untuk keperluan pembebasan tanah guna mendapatkan pembayaran uang ganti rugi dari PT. PERTAMINA (Persero) kepada Penggugat sebesar Rp.8.401.816.788,-     ( Delapan miliar empat ratus satu juta delapan ratus enam belas ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk segera memroses surat pelepasan/penyerahan hak atau surat-surat lainnya untuk keperluan pembebasan tanah guna mendapatkan pembayaran uang ganti rugi dari PT. PERTAMINA (Persero) kepada Penggugat sebesar Rp.8.401.816.788,- ( Delapan miliar empat ratus satu juta delapan ratus enam belas ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah);
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan dalam perkara ini;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uoitvoerbaar bijvoraad) sekalipun ada Banding maupun Kasasi;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak