Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2025/PN Tbn ENGGAR AHMADI SISTIAN, S.H. Husain Al Kautsar Bin Abdul Gafur Alm Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2904/M.5.33/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PERTAMA

Bahwa Terdakwa HUSAIN AL KAUTSAR Bin ABDUL GAFUR (Alm), Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perum Karang Indah Blok BH-10 RT 04 RW 05 Kel. Karang Kec. Semanding Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadilitanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2025 Terdakwa menghubungi saudara SAM (DPO) untuk menanyakan kesediaan obat jenis Pil LL (Dobel L), kemudian SAM (DPO) menawarkan kepada Terdakwa narkotika jenis tanaman ganja dan Terdakwa bersedia membeli untuk terdakwa jual kembali. Kemudian, pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB di tepi Jalan Ijen Kota Malang Terdakwa mendapatkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut dengan cara sistem ranjau.

  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 16 (enam belas) poket yang sudah Terdakwa bayar dengan cara Transfer melalui Brilink ke nomor DANA milik SAM (DPO)

  • Bahwa dari 16 (enam belas) poket narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang Terdakwa beli tersebut akan Terdakwa edarkan atau jual kembali dengan harga RP 100.000,- (seratus ribu rupiah) per poket.

  • Bahwa selanjutnya Saksi ANGGA TRI P. dan Saksi DIMAS AKBAR PUTRAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan kegiatan jual beli obat-obatan terlarang di Perum Karang Indah Blok BH-10 RT 04 RW 05 Kel. Karang Kec. Semanding Kab. Tuban. Selanjutnya Pada Hari Rabu tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB Saksi ANGGA TRI P. dan Saksi DIMAS AKBAR PUTRAWAN bersama unit Satresnarkoba Polres Tuban di rumah Terdakwa di Perum Karang Indah Blok BH-10 RT 04 RW 05 Kel. Karang Kec. Semanding Kab. Tuban,  Saksi ANGGA TRI P. dan Saksi DIMAS AKBAR PUTRAWAN mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) poket narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang dimasukkan ke dalam botol plastik warna putih dan 236 (dua ratus tiga puluh enam) butir obat jenis Pil LL (Dobel L) dimasukkan dalam bungkus rokok marlboro warna merah dan bungkus rokok boss warna ungu yang disimpan di atas lemari dalam kamar rumah Terdakwa, uang hasil penjualan obat Pil LL (Dobel L) sebesarRp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) HP merk Redmi warna biru laut dengan no panggil 082140838881. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan kemudian Terdakwa besertabarang bukti dibawa ke Polres Tuban guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa mengetahui saudara SAM (DPO) menjual narkotika jenis tanaman ganja serta sediaan farmasi berupa Obat Pil LL (Dobel L) melalui MAHFUD (DPO).

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual narkotika jenis tanaman ganja tersebut adalah dengan maksud mendapatkan uang keuntungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menyimpan, menjual, serta memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 05391/NNF/2025 tanggal 08 Juli 2025, dengan hasil berupa :

  • Barang bukti yang diterima berupa dua bungkus amplop kertas berlebel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut : 

  • 15740/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,801 gram; -----------------------------------

  • 15741/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,027 gram; -----------------------------------

  • 15742/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,934 gram; -----------------------------------

  • 15743/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,032 gram; -----------------------------------

  • 15744/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,990 gram; -----------------------------------

  • 15745/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,002 gram; -----------------------------------

  • 15746/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,926 gram; -----------------------------------

  • 15747/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,075 gram; -----------------------------------

  • 15748/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,990 gram; -----------------------------------

  • 15749/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,845 gram; -----------------------------------

  • 15750/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,920 gram; -----------------------------------

  • 15751/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,108 gram; -----------------------------------

  • 15752/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,067 gram; -----------------------------------

  • 15753/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,155 gram; -----------------------------------

  • 15754/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,098 gram; -----------------------------------

  • 15755/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,385 gram; -----------------------------------

  • Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 15740/2025/NNF s/d 15755/2025/NNF adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa mengetahui apabila secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang tetapi terdakwa tetap melakukannya.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Terdakwa HUSAIN AL KAUTSAR Bin ABDUL GAFUR (Alm), Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknyapada tahun 2025, bertempat di Perum Karang Indah Blok BH-10 RT 04 RW 05 Kel. Karang Kec. Semanding Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadilitanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanamanyang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa Terdakwa HUSAIN AL KAUTSAR Bin ABDUL GAFUR (Alm), Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perum Karang Indah Blok BH-10 RT 04 RW 05 Kel. Karang Kec. Semanding Kab. Tuban, atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2025 Terdakwa menghubungi saudara SAM (DPO) untuk membeli obat jenis Pil LL (Dobel L). Kemudian, pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB di tepi Jalan Ijen Kota Malang Terdakwa mendapatkan obat jenis Pil LL (Dobel L) tersebut dengan cara sistem ranjau.

  • Bahwa awalnya Terdakwa mendapatkan Pil LL (dobel L) adalah dari SAM (DPO) yang Terdakwa dapatkan pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB di tepi Jalan Ijen Kota Malang dengan harga Rp. 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 300 (Tiga ratus) butir Pil LL (Dobel L) yang sudah Terdakwa bayar kepada SAM (DPO) via transfer melalui Brilink ke nomor dana SAM (DPO), Kemudian Pil LL (dobel L) tersebut Terdakwa jual dengan harga Rp 35.000,,- (tiga puluh lima ribu rupiah). dengan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) setiap 10 (Sepuluh) butirnya.

  • Bahwa Terdakwa membeli Obat Pil LL (Dobel L) dari SAM (DPO) sudah sebanyak 3 (Tiga) kali. Yang pertama terdakwa lupa waktu dan jumlah Obat Pil LL (Dobel L), untuk pembelian yang kedua pada hariRabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB sebanyak 200 (Dua ratus) butir Pil LL (Dobel L) dengan cara dimasukkan di dalam botol putih dan yang terakhir terdakwa mendapatkan Pil LL (Dobel L) pada hari Senin, 16 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB sejumlah 300 (Tiga ratus) Pil LL (Dobel L) serta narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja 16 (Enam belas) poket kesemua pembeliian tersangka tersebut dengan cara di ranjau di tepi Jl. Ijen Kota Malang.

  • Bahwa Terdakwa mengedarkan Pil LL (dobel L) tersebut kepada DIKI (DPO) dan DELI (DPO).

  • Bahwa DIKI (DPO) sudah 2 (dua) kali membeli obat Pil LL (Dobel L) dari Terdakwa, yang pertama terdakwalupa hari dan tanggalnya DIKI (DPO) membeli 20 (dua puluh) butir obat Pil LL, yang kedua pada hari Selasa, 16 Juni 2025 pukul 18.00 WIB di rumah Terdakwa DIKI (DPO) membeli 60 (enam puluh) butir obat Pil LL dan dibayar secara tunai. 

  • Bahwa DELI (DPO) baru pertama kali membeli obat Pil LL (Dobel L) sebanyak 20 (dua puluh) butir pada hari Sabtu, 14 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB di tepi Jalan Latsari Tuban dan dibayar secara tunai. 

  • Bahwa selanjutnya Saksi ANGGA TRI P. dan Saksi DIMAS AKBAR PUTRAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan kegiatan jual beli obat-obatan terlarang di Perum Karang Indah Blok BH-10 RT 04 RW 05 Kel. Karang Kec. Semanding Kab. Tuban. Selanjutnya Pada Hari Rabu tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB Saksi ANGGA TRI P. dan Saksi DIMAS AKBAR PUTRAWAN bersama unit Satresnarkoba Polres Tuban di rumah Terdakwa di Perum Karang Indah Blok BH-10 RT 04 RW 05 Kel. Karang Kec. Semanding Kab. Tuban,  Saksi ANGGA TRI P. dan Saksi DIMAS AKBAR PUTRAWAN mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) poket narkotika golonganI jenis tanaman ganja yang dimasukkan ke dalam botol plastik warna putih dan 236 (dua ratus tiga puluh enam) butir obat jenis Pil LL (Dobel L) dimasukkan dalam bungkus rokok marlboro warna merahdan bungkus rokok boss warna ungu yang disimpan di atas lemari dalam kamar rumah Terdakwa, uang hasil penjualan obat Pil LL (Dobel L) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) HP merk Redmi warna biru laut dengan no panggil 082140838881. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa memiliki Pil LL (dobel L) tersebut dengan tujuan guna mendapatkan keuntungan berupa uang yang Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pil LL (dobel L) tersebut, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 05391/NNF/2025 tanggal 08 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • Barang bukti yang diterima berupa dua bungkus amplop kertas berlebel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut : 

  • 15756/2025/NOF.-: berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,940 gram

  • Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 15756/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl memiliki efek sebagai antiparkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kesehatan, serta Terdakwa tidak memiliki Apotek ataupun toko obat-obatan

  • Bahwa Pil LL yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 72 Tahun 1998. 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan.--------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa HUSAIN AL KAUTSAR Bin ABDUL GAFUR (Alm), Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perum Karang Indah Blok BH-10 RT 04 RW 05 Kel. Karang Kec. Semanding Kab. Tuban, atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat kerasyang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------- ---------------------------- ---------------------------- -------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2025 Terdakwa menghubungi saudara SAM (DPO) untuk membeli obat jenis Pil LL (Dobel L). Kemudian, pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB di tepi Jalan Ijen Kota Malang Terdakwa mendapatkan obat jenis Pil LL (Dobel L) tersebut dengan cara sistem ranjau.

  • Bahwa awalnya Terdakwa mendapatkan Pil LL (dobel L) adalah dari SAM (DPO) yang Terdakwa dapatkan pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB di tepi Jalan Ijen Kota Malang dengan harga Rp. 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 300 (Tiga ratus) butir Pil LL (Dobel L) yang sudah Terdakwa bayar kepada SAM (DPO) via transfer melalui Brilink ke nomor dana SAM (DPO), Kemudian Pil LL (dobel L) tersebut Terdakwa jual dengan harga Rp 35.000,,- (tiga puluh lima ribu rupiah). dengan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) setiap 10 (Sepuluh) butirnya.

  • Bahwa Terdakwa membeli Obat Pil LL (Dobel L) dari SAM (DPO) sudah sebanyak 3 (Tiga) kali. Yang pertama terdakwa lupa waktu dan jumlah Obat Pil LL (Dobel L), untuk pembelian yang kedua pada hariRabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB sebanyak 200 (Dua ratus) butir Pil LL (Dobel L) dengan cara dimasukkan di dalam botol putih dan yang terakhir terdakwa mendapatkan Pil LL (Dobel L) pada hari Senin, 16 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB sejumlah 300 (Tiga ratus) Pil LL (Dobel L) serta narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja 16 (Enam belas) poket kesemua pembeliian tersangka tersebut dengan cara di ranjau di tepi Jl. Ijen Kota Malang.

  • Bahwa Terdakwa mengedarkan Pil LL (dobel L) tersebut kepada DIKI (DPO) dan DELI (DPO).

  • Bahwa DIKI (DPO) sudah 2 (dua) kali membeli obat Pil LL (Dobel L) dari Terdakwa, yang pertama terdakwalupa hari dan tanggalnya DIKI (DPO) membeli 20 (dua puluh) butir obat Pil LL, yang kedua pada hari Selasa, 16 Juni 2025 pukul 18.00 WIB di rumah Terdakwa DIKI (DPO) membeli 60 (enam puluh) butir obat Pil LL dan dibayar secara tunai. 

  • Bahwa DELI (DPO) baru pertama kali membeli obat Pil LL (Dobel L) sebanyak 20 (dua puluh) butir pada hari Sabtu, 14 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB di tepi Jalan Latsari Tuban dan dibayar secara tunai. 

  • Bahwa selanjutnya Saksi ANGGA TRI P. dan Saksi DIMAS AKBAR PUTRAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan kegiatan jual beli obat-obatan terlarang di Perum Karang Indah Blok BH-10 RT 04 RW 05 Kel. Karang Kec. Semanding Kab. Tuban. Selanjutnya Pada Hari Rabu tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB Saksi ANGGA TRI P. dan Saksi DIMAS AKBAR PUTRAWAN bersama unit Satresnarkoba Polres Tuban di rumah Terdakwa di Perum Karang Indah Blok BH-10 RT 04 RW 05 Kel. Karang Kec. Semanding Kab. Tuban,  Saksi ANGGA TRI P. dan Saksi DIMAS AKBAR PUTRAWAN mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) poket narkotika golonganI jenis tanaman ganja yang dimasukkan ke dalam botol plastik warna putih dan 236 (dua ratus tiga puluh enam) butir obat jenis Pil LL (Dobel L) dimasukkan dalam bungkus rokok marlboro warna merahdan bungkus rokok boss warna ungu yang disimpan di atas lemari dalam kamar rumah Terdakwa, uang hasil penjualan obat Pil LL (Dobel L) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) HP merk Redmi warna biru laut dengan no panggil 082140838881. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa memiliki Pil LL (dobel L) tersebut dengan tujuan guna mendapatkan keuntungan berupa uang yang Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pil LL (dobel L) tersebut, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 05391/NNF/2025 tanggal 08 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • Barang bukti yang diterima berupa dua bungkus amplop kertas berlebel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut : 

  • 15756/2025/NOF.-: berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,940 gram

  • Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 15756/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl memiliki efek sebagai antiparkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kesehatan, serta Terdakwa tidak memiliki Apotek ataupun toko obat-obatan

  • Bahwa Pil LL yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 72 Tahun 1998. 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1), (2) UURI NO. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan  --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya