Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2025/PN Tbn ENGGAR AHMADI SISTIAN, S.H. Oeriantijono Alias Nonok anak dari Hasan (Alm) Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-297/M.5.33/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Ia Terdakwa OERIANTIJONO Alias NONOK Anak dari HASAN (Alm.), Pada hari Kamis, Tanggal 14 November 2024 sekira Pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024, atau masih dalam tahun 2024, bertempat di tepi jalan Kalianak Barat, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya, mengingat tempat penahanan Terdakwa serta kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tuban, sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan Untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual Beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula  pada hari Jumat, tanggal 15 November 2024, sekira pukul 04.30 Wib, di tepi jalan raya Tuban-Babat, timur SPBU Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban saksi MOKHLISIN, S.H. dan saksi ADE PRASETYA, S.H. bersama 1 unit Satresnaroba Polres Tuban mengamankan saksi ERWIN DWI WIDIYANTO Bin (Alm) WAHYUDI (berkas terpisah) lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,04 (satu koma nol empat) gram yang di simpan di dalam Tas hitam merk POLO yang saksi ERWIN DWI WIDIYANTO Bin (Alm) WAHYUDI kenakan pada saat itu, serta alat komunikasi berupa handpone merk OPPO A16 warna Biru Muda DENGAN Nomor sim card : 081249676211. Kemudian saksi MOKHLISIN, S.H. dan saksi ADE PRASETYA, S.H. menginterogasi saksi ERWIN DWI WIDIYANTO Bin (Alm) WAHYUDI dan mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa yang beralamatkan di Surabaya. Selanjutnya saksi MOKHLISIN, S.H. dan saksi ADE PRASETYA, S.H. bersama 1 Unit Satresnarkoba Polres Tuban melakukan pengembangan dan pada hari sabtu, tanggal 16 November 2024 sekira pukul 15.00 wib Di tepi jalan Kalianak Barat Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya petugas mengamankan Terdakwa bersama barang bukti berupa 2 (dua) plastik yang berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat brutto : 1,88 (satu koma delapan delapan) gram dengan rincian 1 (satu) plastik klip bening yang di duga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto : 0,74 (nol koma tujuh empat) gram di simpan di dalam saku sebelah kanan jaket warna hitam dengan merk PUMA yang di kenakan oleh Terdakwa, kemudian 1 (satu) plastik klip bening yang berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto : 1,14 gram (satu koma empat belas) di simpan di dalam dashboard sebelah kanan sepedah motor beat warna hitam dengan no polisi : L 5899 ZI dan alat komunikasi berupa Handphone merk VIVO V30e warna Ungu dengan nomor sim card : 085648163319 dan uang hasil penjualan sebesar Rp.50.000.00 (Lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Tuban untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa cara Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada saksi ERWIN DWI WIDIYANTO Bin (Alm) WAHYUDI adalah pada awalnya saksi ERWIN DWI WIDIYANTO Bin (Alm) WAHYUDI menelefon Terdakwa kemudian saksi ERWIN DWI WIDIYANTO Bin (Alm) WAHYUDI bertanya kepada Terdakwa, “Onok ta gak mas no?” kemudian Terdakwa menjawab, “Onok mas”  lalu saksi ERWIN DWI WIDIYANTO Bin (Alm) WAHYUDI bertanya kepada Terdakwa, “Mas onok setengah” kemudian Terdakwa menjawab “ono mas win”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bertemu langsung dengan saksi ERWIN DWI WIDIYANTO Bin (Alm) WAHYUDI di tepi jalan Kalianak Barat Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya dan saksi ERWIN DWI WIDIYANTO Bin (Alm) WAHYUDI langsung memberikan uang sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi ERWIN DWI WIDIYANTO Bin (Alm) WAHYUDI.
  • Bahwa sebelumnya saksi ERWIN DWI WIDIYANTO Bin (Alm) WAHYUDI juga pernah membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 12.30 WIB di tepi jalan Kalianak Barat Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya dengan cara yang sama.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis sabu dari saudara MOCHAMAD CHOLIL Alias TUYUL (DPO) yang tidak diketaui tempat tinggalnya, dengan cara komunikasi melalui telepon dengan Nomor saudara MOCHAMAD CHOLIL Alias TUYUL 085708250882 pada hari kamis, 14 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB dengan cara bertemu langsung di tepi jalan Greges Kecamatan Asemrowo kota Surabaya. Terdakwa membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari saudara MOCHAMAD CHOLIL Alias TUYUL dengan harga Rp. 1.600.000,00 (Satu juta enam ratus ribu rupiah) yang diserahkan langsung oleh Terdakwa kepada saudara MOCHAMAD CHOLIL Alias TUYUL dan mendapatkan 2 (dua) gram narkotika jenis sabu, kemudian oleh Terdakwa di pecah menjadi 3 (tiga) plastik klip yang selajutnya 1 (satu) klip tersebut di jual kepada saksi ERWIN DWI WIDIYANTO Bin (Alm) WAHYUDI dengan harga Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan Untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual Beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis Sabu - Sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 09655/NNF/2024, tanggal 22 November 2024, dengan Barang bukti yang diterima berupa :
  • 1 (satu) bungkus amplop kertas berlebel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
  • 27562/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,397 gram
  • 27563/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,804 gram
  • Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 27562/2024/NNF dan nomor 27563/2024/NNF adalah benar kristal Metamfitamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui apabila secara tanpa hak menawarkan Untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual Beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang tetapi terdakwa tetap melakukannya.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

 

=============================ATAU=============================

KEDUA

Bahwa Ia Terdakwa OERIANTIJONO Alias NONOK Anak dari HASAN (Alm.), Pada hari Kamis, Tanggal 16 November 2024 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024, atau masih dalam tahun 2024, bertempat di tepi jalan Kalianak Barat, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya, mengingat tempat penahanan Terdakwa serta kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tuban, sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula  pada hari Jumat, tanggal 15 November 2024, sekira pukul 04.30 Wib, di tepi jalan raya Tuban-Babat, timur SPBU Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban saksi MOKHLISIN, S.H. dan saksi ADE PRASETYA, S.H. bersama 1 unit Satresnaroba Polres Tuban mengamankan saksi ERWIN DWI WIDIYANTO Bin (Alm) WAHYUDI (berkas terpisah) lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,04 (satu koma nol empat) gram yang di simpan di dalam Tas hitam merk POLO yang saksi ERWIN DWI WIDIYANTO Bin (Alm) WAHYUDI kenakan pada saat itu, serta alat komunikasi berupa handpone merk OPPO A16 warna Biru Muda DENGAN Nomor sim card : 081249676211. Kemudian saksi MOKHLISIN, S.H. dan saksi ADE PRASETYA, S.H. menginterogasi saksi ERWIN DWI WIDIYANTO Bin (Alm) WAHYUDI dan mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa yang beralamatkan di Surabaya. Selanjutnya saksi MOKHLISIN, S.H. dan saksi ADE PRASETYA, S.H. bersama 1 Unit Satresnarkoba Polres Tuban melakukan pengembangan dan pada hari sabtu, tanggal 16 November 2024 sekira pukul 15.00 wib Di tepi jalan Kalianak Barat Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya petugas mengamankan Terdakwa bersama barang bukti berupa 2 (dua) plastik yang berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat brutto : 1,88 (satu koma delapan delapan) gram dengan rincian 1 (satu) plastik klip bening yang di duga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto : 0,74 (nol koma tujuh empat) gram di simpan di dalam saku sebelah kanan jaket warna hitam dengan merk PUMA yang di kenakan oleh Terdakwa, kemudian 1 (satu) plastik klip bening yang berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto : 1,14 gram (satu koma empat belas) di simpan di dalam dashboard sebelah kanan sepedah motor beat warna hitam dengan no polisi : L 5899 ZI dan alat komunikasi berupa Handphone merk VIVO V30e warna Ungu dengan nomor sim card : 085648163319 dan uang hasil penjualan sebesar Rp.50.000.00 (Lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Tuban untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa cara Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada saksi ERWIN DWI WIDIYANTO Bin (Alm) WAHYUDI adalah pada awalnya saksi ERWIN DWI WIDIYANTO Bin (Alm) WAHYUDI menelefon Terdakwa kemudian saksi ERWIN DWI WIDIYANTO Bin (Alm) WAHYUDI bertanya kepada Terdakwa, “Onok ta gak mas no?” kemudian Terdakwa menjawab, “Onok mas”  lalu saksi ERWIN DWI WIDIYANTO Bin (Alm) WAHYUDI bertanya kepada Terdakwa, “Mas onok setengah” kemudian Terdakwa menjawab “ono mas win”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bertemu langsung dengan saksi ERWIN DWI WIDIYANTO Bin (Alm) WAHYUDI di tepi jalan Kalianak Barat Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya dan saksi ERWIN DWI WIDIYANTO Bin (Alm) WAHYUDI langsung memberikan uang sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi ERWIN DWI WIDIYANTO Bin (Alm) WAHYUDI.
  • Bahwa sebelumnya saksi ERWIN DWI WIDIYANTO Bin (Alm) WAHYUDI juga pernah membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 12.30 WIB di tepi jalan Kalianak Barat Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya dengan cara yang sama.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis sabu dari saudara MOCHAMAD CHOLIL Alias TUYUL (DPO) yang tidak diketaui tempat tinggalnya, dengan cara komunikasi melalui telepon dengan Nomor saudara MOCHAMAD CHOLIL Alias TUYUL 085708250882 pada hari kamis, 14 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB dengan cara bertemu langsung di tepi jalan Greges Kecamatan Asemrowo kota Surabaya. Terdakwa membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari saudara MOCHAMAD CHOLIL Alias TUYUL dengan harga Rp. 1.600.000,00 (Satu juta enam ratus ribu rupiah) yang diserahkan langsung oleh Terdakwa kepada saudara MOCHAMAD CHOLIL Alias TUYUL dan mendapatkan 2 (dua) gram narkotika jenis sabu, kemudian oleh Terdakwa di pecah menjadi 3 (tiga) plastik klip yang selajutnya 1 (satu) klip tersebut di jual kepada saksi ERWIN DWI WIDIYANTO Bin (Alm) WAHYUDI dengan harga Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau menyerahkan narkotika jenis Sabu - Sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 09655/NNF/2024, tanggal 22 November 2024, dengan Barang bukti yang diterima berupa :
  • 1 (satu) bungkus amplop kertas berlebel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
  • 27562/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,397 gram
  • 27563/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,804 gram
  • Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 27562/2024/NNF dan nomor 27563/2024/NNF adalah benar kristal Metamfitamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa mengetahui apabila secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang tetapi terdakwa tetap melakukannya.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya